Lompat ke isi utama

Berita

88 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kulon Progo Resmi Dilantik

88 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kulon Progo Resmi Dilantik

Kulon Progo – Delapan puluh delapan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kulon Progo resmi dilantik pada Senin, 6 Februari 2023. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan dilaksanakan di kapanewon masing-masing. Dari total 381 pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kulon Progo, Panwaslu Kecamatan melakukan seleksi administrasi dan tes wawancara untuk mendapatkan 88 Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dari seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik tersebut terdiri dari 50 laki-laki dan 38 perempuan. Setelah dilantik, Panwaslu Kelurahan/Desa akan langsung mendapatkan pembekalan oleh Panwaslu Kecamatan di tanggal 6 Februari 2023 yang kemudian dilanjutkan pembekalan yang akan diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 7-8 Februari 2023 mendatang.

Bawaslu Kulon Progo berharap dengan telah dibentuknya jajaran pengawas pemilu di tingkat Kelurahan/Desa, maka pengawasan tahapan Pemilu 2024 akan lebih maksimal. “Saat ini beberapa tahapan Pemilu berjalan secara bersamaan, sehingga dengan dilantiknya 88 Panwaslu kelurahan/Desa ini tentu akan memaksimalkan strategi dan fokus pengawasan kami terhadap tahapan pemilu yang tengah berjalan,” ucap Ria Harlinawati selaku Ketua Bawaslu Kulon Progo.

Setelah dilantik, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kulon Progo akan segera melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan segera dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo sesuai ketugasannya dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2027. Selain itu Bawaslu Kulon Progo juga akan memberikan surat mandat kepada Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan pengawasan verifikasi factual dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).