Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Selenggarakan Rapat Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Selenggarakan Rapat Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu sebagai persiapan dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Dafam Signature Internasional Airport Yogyakarta pada Jumat s.d Sabtu, 28 s.d 29 Juli 2023 dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kulon Progo dan perwakilan relawan pengawas pemilu di Kabupaten Kulon Progo.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan permasalahan yang kemungkinan akan dihadapi dalam tahapan kampanye," ungkap Ria Harlinawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang menyampaikan arahan dalam pembukaan acara. Beliau melanjutkan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengajak Panwaslu Kecamatan untuk bersama-sama membedah pasal demi pasal dalam peraturan tersebut agar detail kemungkinan potensi masalah telah diketahui sejak awal.

M. Pujarasa Satuhu, Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, secara umum regulasi kampanye tidak  jauh berbeda dengan regulasi pada Pemilu Tahun 2019, yang sangat berbeda hanya lama waktu pelaksanaannya. "Selain dari sisi waktu tahapan kampanye, sebenarnya tidak banyak aturan kampanye yang berbeda dengan pelaksanaan kampanye pada Pemilu Tahun 2019, tapi mari kita coba kaji bersama, jika nanti ada hal yang kurang sesuai atau janggal, akan kami sampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU pusat,” terang Puja.

Sementara itu salah satu peserta kegiatan, Tusilah, yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sentolo menyoroti aturan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 silam yang menimbulkan banyak permasalahan. “Jika kita menilik zonasi pemasangan APK pada Pemilu 2019, karena zonasi pemasangan yang sangat terbatas dan sering multitafsir, menimbulkan permasalahan baik antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. “Saya berharap agar zonasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 lebih jelas aturannya, yang diatur cukup zona yang dilarang saja, sehingga meminimalisir potensi pelanggaran pemasangan APK.” harapnya.

Usai pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber dari KPU Kabupaten Kulon Progo, kegiatan dilanjutkan dengan identifikasi potensi permasalahan tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dengan membedah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok yang selanjutnya mengkaji potensi pelanggaran, potensi permasalahan dan rekomendasi  pasal-pasal dalam PKPU 15 Tahun 2023 tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya dan mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan kelompok yang lainnya.