Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Gelar Sosialisasi untuk Cegah Hoax dan Disinformasi dalam Pemilu

Bawaslu Kulon Progo Gelar Sosialisasi untuk  Cegah Hoax dan Disinformasi dalam Pemilu

Bawaslu Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “Cerdas Berdemokrasi, Lawan Hoax dan Disinformasi” pada Rabu, 14 September 2022. Acara tersebut dilaksanakan di Pondok Makan Omah Mbeji Wates dengan peserta dari perwakilan tokoh agama, organisasi perempuan, organisasi pemuda, serta pemilih disabilitas. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah bahaya hoax dan disinformasi dalam Pemilu.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati menyampaikan hadirnya internet dan media sosial bisa menjadi pisau bermata dua, khususnya dalam Pemilu. Di satu sisi, dapat memudahkan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait politik dan pemilu, namun jika tidak digunakan dengan tepat justru bisa menyebabkan keterbelahan, terlebih jika didalamnya terdapat ujaran kebencian atau politisasi SARA.

Ria menyampaikan bahwa pengawasan media sosial dalam Pemilu harus dimulai dari edukasi digital dan pendidikan politik yang massif, baik kepada masyarakat maupun peserta pemilu. “Kesadaran berpolitik yang sehat adalah kunci untuk meretas ancaman hoax maupun disinformasi di media sosial, terutama dalam Pemilu,” ujarnya. “Ikhtiar untuk menciptakan kompetisi yang sehat dalam Pemilu harusnya menjadi kesadaran dan komitmen bersama, salah satunya dengan menciptakan ruang digital yang sehat, karena menciptakan ruang publik digital yang sehat menjadi salah satu kunci untuk menjaga keberlangsungan kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.

Agung Kurniawan, Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo yang hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut menyampaikan terkait beberapa larangan dalam UU ITE, salah satunya yakni mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan. Menurut Agung, cara untuk menangkal hoax adalah dengan memverifikasi informasi seperti melakukan cek kebenaran sumber, konfirmasi dan klarifikasi informasi, serta dengan tidak melakukan share informasi kebencian, fitnah, hoax, gosip serta adu domba.

Sedangkan Sri Rahayu Werdiningsih selaku Anggota Bawaslu DIY dalam paparan materinya menyampaikan bahwa dampak disinformasi terutama dalam kehidupan demokrasi adalah menurunkan kualitas pemilu, mengancam demokrasi, hingga menyebabkan konflik sosial. “Larangan kampanye yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,” jelasnya.

Oleh sebab itu saat ini Bawaslu RI telah melaksanakan beberapa hal sebagai upaya pencegahan diantaranya bekerja sama dengan Kementrian Kominfo dan platform media sosial untuk melakukan pemblokiran akun media sosial penyebar disinformasi dan/atau ujaran kebencian, membentuk Satgas Pengawasan Media Sosialpada Pemilu 2019, serta Deklarasi Melawan Ujaran Kebencian dan Hoaks dengan masyarakat.