Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Petakan Potensi Pelanggaran Dalam Verifikasi Pencalonan DPD

Bawaslu Kulon Progo Petakan Potensi Pelanggaran  Dalam Verifikasi Pencalonan DPD

Mengawali tahun 2023 Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengadakan Rapat Pemetaan Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Verifikasi Dukungan Bakal Calon DPD. Acara tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/01/2023) bertempat di Ruang Sidang Utama Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kulon Progo beserta Staf.

Bertindak sebagai Narasumber dalam acara tersebut adalah Panggih Widodo, S.Si. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo. Rapat Pemetaan Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Verfikasi Dukungan DPD dilaksanakan dengan metode diskusi bedah pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 untuk memetakan dan mengetahui potensi pelanggaran apa saja yang kemungkinan terjadi pada saat pengawasan Verifikasi Dukungan DPD. Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk menyusun strategi-strategi Pengawasan dan Pencegahan dalam Tahapan Verifikasi Dukungan DPD.

Beberapa potensi pelanggaran yang berhasil dipetakan salah satunya antara lain prosedur yang dilaksanakan KPU beserta jajarannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama Panwaslu Kecamatan harus lebih maksimal untuk mencermati proses verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD. Selain itu, potensi pelanggaran netralitas juga menjadi salah satu yang harus dicegah dan diawasi, baik kepada ASN, TNI, Polri, Lurah, perangkat desa, maupun profesi lain yang diwajibkan untuk netral.