Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Selenggarakan Peningkatan Kapasitas Etika Penyelenggara, Penyusunan Legal Drafting, dan Public Speaking

Bawaslu Kulon Progo Selenggarakan Peningkatan Kapasitas Etika Penyelenggara, Penyusunan Legal Drafting, dan Public Speaking

Kulon Progo – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu yang diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 16-17 Maret 2023 di Hotel Grand Dafam Signature YIA Kulon Progo. Peserta dalam rakor tersebut adalah jajaran Bawaslu Kulon Progo serta ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kulon Progo.

Beberapa materi yang disampaikan dalam rakor tersebut adalah “Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Pengawas Pemilu” yang disampaikan oleh Bawaslu Kulon Progo, “Membangun Karakter Pengawas Pemilu” yang disampaikan oleh Drs. Suharjoso, Sk., M.Sn. (Tim Pemeriksa Daerah DIY), “Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu” yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si. (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), “Public Speaking: Seni, Kecakapan, dan Etiket Berkomunikasi” oleh Ninda Nindiani, M.A. (Trainer Public Speaking), serta “Implementasi Asas dan Teori Hukum dalam Penyusunan Legal Drafting” oleh Sri Rahayu Werdiningsih (Advokat).

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, menyampaikan bahwa rakor tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar jajaran Bawaslu Kulon Progo maupun Panwaslu Kecamatan memahami terkait kode etik penyelenggara pemilu sebagai pedoman dalam melaksanakan ketugasan. “Selain memedomani etika penyelenggara pemilu dalam melaksanakan ketugasan, jajaran pengawas pemilu juga harus memiliki kemampuan lain yang menunjang dalam pelaksanaan ketugasan pengawasan,” tegas Ria dalam sambutannya di acara tersebut. “Salah satu kemampuan yang menunjang ketugasan adalah kemampuan public speaking agar pengawas pemilu mampu melakukan pencegahan dengan sosialisasi kepada seluruh pihak sehingga pesan-pesan bisa tersampaikan dengan baik,” imbuhnya.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si. selaku anggota DKPP dalam pemaparannya menjelaskan Penyelenggara Pemilu wajib bekerja berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajibannya. “Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sangat penting untuk membangun kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemilu serta terhadap Pemilu itu sendiri secara keseluruhan,” tegasnya.