Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Sosialisasikan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu Pada Partai Politik

Bawaslu Kulon Progo Sosialisasikan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu Pada Partai Politik

Kulon Progo – Pada Senin (20/03/2023) Bawaslu Kulon Progo menyelenggaran rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilaksanakan di Hotel Grand Dafam Signature Yogyakarta. Dalam acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengundang 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo, Kepala Satpol PP Kulon Progo, dan Kebala Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Kulon Progo.

Rakor tersebut sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Narasumber dalam acara tersebut yakni Cahyo Febriyanto Tadhery, Plt. Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengkata dan Hukum (P3SPH) Bawaslu D.I.Yogyakarta yang menyampaikan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Peserta Pemilu dengan KPU dan Panggih Widodo, Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan materi Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu.

Plt Kabag P3SPH Bawaslu D.I.Yogyakarta, Cahyo Febriyanto Tadherymenyampaikan bahwa Bawaslu berwenang menerima permohonan dan menyelesaikan sengketa terhadap hak-hak peserta yang merasa dirugikan atas keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami berwenang menerima permohonan sengketa dari peserta pemilu yang merasa tidak memperoleh keadilan atau dirugikan atas keputusan dari KPU, proses penyelesaikan sengketa akan dilakukan dengan cara mediasi, namun jika dengan cara mediasi tidak menemukan kata sepakat, akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi,” jelas Cahyo.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang sekaligus merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panggih Widodo menjelaskan bahwa peserta pemilu mempunyai hak memperoleh keadilan ketika ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu yang lain. “Jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu yang lain, bisa mengajukan sengketa kapada kami. Penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai Bawaslu punya kewenangan memutuskan,” tutup Panggih.

Pada sesi terakhir, peserta diberikan contoh kasus sekaligus form permohonan sengketa proses pemilu dan kemudian mengerjakan contoh kasus tersebut bersama-sama. Dengan cara tersebut diharapkan semua partai politik memahami bahwa semuanya mempunyai hak untuk mengajukan sengketa proses pemilu sekaligus memahami bagaimana cara mengajukan permohonan sengketa tersebut.