Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Sosialisasikan Regulasi dan Kewenangan dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kulon Progo Sosialisasikan Regulasi dan Kewenangan dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Kulon Progo –  Bawaslu Kulon Progo melaksanakan sosialisasi dan implementasi Pengawasan Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Parpol dan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Selasa, 20 September 2022 di Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, Temon, Kulon Progo. Peserta dalam acara tersebut adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo, Panewu se-Kulon Progo, Organisasi Masyarakat, Organisasi Keagamaan, LSM, serta wartawan Kulon Progo.

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan agar stakeholder dan masyarakat mengetahui terkait kewenangan Bawaslu beserta peraturan Bawaslu mengenai proses penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait aturan dalam Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Bawaslu Kulon Progo.

Narasumber dalam acara tersebut yakni anggota Bawaslu Kulon Progo, Wagiman, S.Pd., M.H. dan Panggih Widodo, S.Sos. yang menyampaikan materi terkait Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik 2024, serta Penyelesaian Sengketa Proses dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik 2024.

Di sesi pertama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Wagiman, S.Pd., M.H. menjelaskan terkait pendaftaran Panwaslu Kecamatan, mulai dari jadwal pendaftaran sampai dengan persyaratan pendaftaran. “Mulai besok pagi, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo sudah membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan, dan akan ditutup pada tanggal 27 September 2022. Adapun teknis pendaftaran bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, bisa juga melalui pos kilat dan email Bawaslu Kabupaten Kulon Progo,” terang Wagiman.

Pada sesi kedua, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo, S.Si menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, saat ini Bawaslu memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai majelis pemutus perkara. Secara rinci, dalam pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang.

Adapun dalam sengketa proses pemilu, sesuai dengan pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu yang putusannya bersifat final dan mengikat kecuali 3 hal yaitu erifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, penetapan Pasangan Calon.