Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo  Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo –Bawaslu Kulon Progo menggandeng berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan. Tidak hanya perguruan tinggi maupun organisasi, Bawaslu Kulon Progo juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mengawal proses demokrasi. Kolaborasi menjadi salah satu hal yang tengah dioptimalkan oleh Bawaslu Kulon Progo saat ini. Kerja sama dan kolaborasi sangat penting terutama dalam ranah pencegahan pelanggaran Pemilu.

Pada tahun 2021 ini, Bawaslu Kulon Progo juga kembali menggagas kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya adalah dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Bawaslu Kulon Progo menggagas kerja sama dengan 10 OPD yakniBadan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Dinas Komunikasi dan Infromatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo.

Oleh sebab itu, diperlukan kesepakatan bersama terlebih dahulu dengan Bupati Kulon Progo sebelum Bawaslu Kulon Progo melaksanakan kerja sama dengan dinas-dinas tersebut. Penandatangan Kesepakatan Bersana dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021 di Ruang Rapat Menoreh. Kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ini berkaitan tentang Pengawasan Partisipatif, Pencegahan dan Penanganan Pelanggara Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo, dalam sambutannya sebelum penandatanganan Kesepakatan Bersama berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa turut menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 yang akan datang.

“Saya berharap Kesepakatan Bersama ini tidak hanya menjadi seremonial semata, namun segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, dan yang paling penting adalah follow up dari kesepakatan yang telah kita jalin ini.” sambung Sutedjo.

Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. meyakini bahwa baik Bawaslu Kulon Progo maupun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memiliki semangat yang sama untuk mengawal proses demokrasi di Kulon Progo.

“Kerja sama dan sinergi yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu Kulon Progo untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas dan berintegritas.” pungkas Ria.