Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Stiker/Branding Peserta Pemilu di Angkutan Umum

Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Stiker/Branding Peserta Pemilu di Angkutan Umum

Bawaslu Kulon Progo pada Hari Kamis (31/01/2019) menertibkan stiker/branding peserta pemilu di angkutan umum di wilayah Wates. Berdasarkan PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum  disebutkan bahwa mobil yang dipasang stiker/branding peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk mobil milik pribadi atau milik pengurus parpol, sehingga pemasangan stiker/branding peserta pemilu di angkutan umum (plat kuning) merupakan pelanggaran, yakni melanggar prosedur pelaksanaan kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kulon Progo bersama Panwaslu Kecamatan total ada 12 angkutan umum yang ditempeli stiker/branding peserta pemilu. 9 angkutan umum ditempel stiker/branding Rizal Rinaldi (Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar) sedangkan 3 angkutan umum ditempel stiker/branding Kalis Gatot Raharjo (Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo dari Partai Gerindra). 12 angkutan umum ini memiliki rute perjalanan Wates – Congot.

“Sebelumnya Bawaslu Kulon Progo sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan pihak koperasi yang mengampu angkutan umum tersebut, namun pihak koperasi berdalih tidak mengetahui terkait penempelan stiker/branding tersebut. Pelanggaran terkait pemasangan stiker/branding di angkutan umum ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu karena melanggar mekanisme atau prosedur pelaksanaan pemilu. Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kulon Progo juga telah menyampaikan surat kepada peserta pemilu yang bersangkutan agar menertibkan sendiri,” ujar Panggih Widodo.

Penertiban stiker/branding peserta pemilu di angkutan umum ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kulon Progo bersama pihak-pihak terkait diantaranya Satpol PP Kulon Progo, Dinas Perhubungan Kulon Progo, serta Polres Kulon Progo. Bawaslu Kulon Progo bersama pihak-pihak terkait melakukan penertiban dengan menyisir jalan/rute yang dilalui angkutan umum tersebut. Jika menemukan angkutan umum yang ditempeli branding peserta pemilu sesuai hasil pengawasan Bawaslu Kulon Progo, maka angkutan umum tersebut dihentikan untuk dilakukan penertiban. “Penertiban berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari para supir angkutan umum tersebut, karena berdasarkan komunikasi di lapangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kulon Progo dengan para supir tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa hal tersebut melanggar. Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu Kulon Progo juga menyampaikan himbauan kepada para sopir angkutan umum agar kedepannya tidak ada lagi pemasangan stiker/branding peserta pemilu di angkutan umum. Penertiban kali ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi peserta pemilu maupun sopir angkutan umum agar tidak lagi melakukan hal serupa,” imbuh Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati.