Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Juknis, Bawaslu Kulon Progo Matangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bedah Juknis, Bawaslu Kulon Progo Matangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kulon Progo - Untuk meningkatkan pemahaman pengawas pemilu di tingkat kecamatan dalam bidang penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan tema Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Kajian Pasal Pidana Pemilu. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan, dan Staf Panwaslu Kecamatan yang membidangi Penanganan Pelanggaran. Selain itu juga melibatkan kelompok relawan pengawas pemilu di kabupaten Kulon Progo yaitu Kompas.KU, Korelasi Lendah, dan Relatif Kalibawang.

Rakernis Fasilitasi dam Pembinaan Penanganan Pelanggaran dihelat selama dua hari, yaitu Senin s.d Selasa, 24-25 Juli 2023 di Hotel Grand Dafam Internasional Airport Yogyakarta. Acara tersebut membedah SK Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam juknis tersebut terdapat banyak hal yang harus di pahami oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari kajian awal, informasi awal, investigasi, sampai dengan klarifikasi dan rekomendasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. saat membuka acara mengungkapkan, kegiatan rakernis tersebut sangat penting, sehingga diharapkan Panwaslu Kecamatan benar-benar mengikuti keseluruhan materi. "Harapannya teman-teman bisa mengikuti, menyimak, dan mempelajari sehingga bisa diaplikasikan dengan benar di lapangan, karena penanganan pelanggaran tidak boleh salah," ungkap Ria.

Sementara itu, narasumber kegiatan rakernis yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Panggih Widodo, S. Si mengajak peserta berdiskusi terkait dengan Juknis Penanganan pelanggaran. Untuk lebih mematangkan persiapan dan mendapatkan gambaran jika sewaktu-waktu menangani dugaan pelanggaran, dilakukan simulasi klarifikasi penanganan pelanggaran. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan membagi dalam beberapa peran. “Dengan melakukan simulasi, semoga akan memberikan gambaran yang lebih nyata dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu,” ucap Panggih. “Saya juga berharap Panwaslu Kecamatan melakukan simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dengan melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa,” lanjutnya.

Selain jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga melibatkan kelompok relawan pengawas pemilu dalam kegiatan rakernis penanganan pelanggaran dengan tujuan agar nantinya relawan tersebut mengetahui alur proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. Sehingga jika menemukan dugaan pelanggaran, tidak kebingungan untuk menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. (Rachmat)