Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Hoax, Disinformasi, dan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Lakukan MoU dengan Yayasan LKiS

Cegah Hoax, Disinformasi, dan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Lakukan MoU dengan Yayasan LKiS

Kulon Progo – Sebagai salah satu langkah memaksimalkan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggandeng Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS). Komitmen kerja sama dua lembaga tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentangPengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kulon Progo yang ditandatangani di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Rabu, 01 Maret 2023

MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati dan Koordinator Yayasan LKiS, Hairus Salim. Salah Ruang lingkup MoU tersebut adalah Pendidikan relawan/kader pengawasan partisipatif masyarakat dampingan Yayasan LKIS,kerja sama yang mencakup bidang politik dan demokrasi bagi anak muda dan kaum rentan masyarakat dampingan Yayasan LKIS, serta pendidikan politik dan demokrasi dalam bidang ketahanan demokrasi, anti hoaks dan disinformasi, anti ujaran kebencian, anti politik identitas dan anti politik uang.

"Kita sudah keliling mulai dari Imogiri (Bantul), Gunungkidul dan Kulon Progo. Akademik digital bagi kalangan lansia yang masih aktif bermain gadget. Bagaimana literasi digital penting untuk mereka konsumsi," ucap Muhammad Ali Rohman, Program Office LKIS. Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap dengan adanya kerja sama dengan Yayasan LKiS maka upaya pencegahan disinformasi dan ujaran kebencian di Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih maksimal. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo berharap kerjasama dengan LKIS dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.