Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Maraknya Praktek Politik Uang, Bawaslu Kulon Progo Deklarasikan Gerakan “Desa Anti Politik Uang”

Cegah Maraknya Praktek Politik Uang, Bawaslu Kulon Progo Deklarasikan Gerakan “Desa Anti Politik Uang”

Praktik politik uang hingga saat ini  masih menjadi persoalan besar ditengah proses demokrasi di Indonesia. Politik uang merupakan sebuah kejahatan dalam demokrasi, sehingga sudah sepatutnya masyarakat menolak praktik kotor ini dan turut menjaga kualitas demokrasi agar lebih baik. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya politik uang di wilayah DIY khususnya Kulon Progo adalah melalui Gerakan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang (APU). Terobosan  ini  memberikan paradigma baru dalam melihat alur pencegahan praktik politik uang di Indonesia. Desa/Kelurahan Anti Politik Uang (APU) adalah desa/kelurahan yang berkomitmen meneguhkan dirinya menjadi kawasan wilayah yang akan menolak dan melawan segala praktek politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, dengan mengorganisasikan segenap sumber daya yang ada, karena dilandasi oleh pemahaman serta kesadaran bahwa politik uang hanya akan merusak demokrasi.

Berangkat dari hal tersebut, Bawaslu Kulon Progo memilih satu Desa/Kelurahan sebagai pilot project Gerakan Desa/Kelurahan APU. Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap dipilih oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk menjadi Desa APU yang pertama di Kabupaten Kulon Progo. “Kita pilih Desa Hargomulyo sebagai pilot project karena dari pemerintah desa, ormas dan masyarakat yang memiliki komitmen kuat dalam menolak politik uang baik dalam pemilu ataupun pilpres,” Ujar Ria Harlinawati Ketua Bawaslu Kulon Progo. Dengan begitu, gerakan anti-politik uang benar-benar digalakkan masyarakat dari tingkat bawah. Menurut Ria, komitmen ini juga untuk jangka panjang, supaya ke depannya masyarakat di Kabupaten Kulonprogo benar-benar punya pemahaman menyeluruh dalam memilih pemimpin. “Memang ini adalah gerakan jangka panjang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggunakan uang dalam memilih pemimpin,” tambah Ria.

Kepala Desa Hargomulyo, Burhani Arwin mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar hak pilihnya tidak terbeli dengan uang. Warga diajak untuk lebih sadar akan arti penting suara dalam menentukan pemimpin maupun wakil rakyat. “Di dalam pertemuan di tingkat pedukuhan hingga RT, akan disampaikan bahaya dari praktek politik uang. Hal ini merupakan tindakan persuasif, bahwa Politik uang merupakan praktek yang tidak mendidik dan tidak menguntungkan bagi masyarakat,” ujar Burhani.

Pada Hari Minggu (20/01/2019) sebagai awal pembentukan Desa Anti Politik Uang (APU) ini, Bawaslu Kulon Progo menggelar Deklarasi Desa APU di Hargomulyo Kokap Kulon Progo. Acara yang digelar di Balai Desa Hargomulyo ini dihadiri oleh sekitar hampir 400 orang yakni pengawas pemilu, peserta pemilu, pemerintah dan masyarakat Hargomulyo, hingga LSM dan ormas yang ada di Kulon Progo. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka dengan tarian khas Kulon Progo yakni Tari Anguk oleh Sanggar Tari  Dari Hargomulyo Kokap. Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Burhani Arwin selaku Kepala Desa Hargomulyo, Sutejo selaku Wakil Bupati Kulon Progo, serta Abhan selaku Ketua Bawaslu RI. Dalam kesempatan tersebut juga diselenggarakan penandatangann MoU antara Bawaslu RI dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terkait     . selain Bawaslu RI, Bawaslu Kulon Progo juga melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan 6 lembaga yakni    terkait    .

Deklarasi Desa Anti Politik Uang dilakukan dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati yang diikuti oleh seluruh peserta pemilu dan juga Kepala Desa Hargomulyo selaku perwakilan dari masyarakat desa tersebut. Selanjutnya dilakukan pelepasan simbol berupa balon dengan pesan menolak politik uang oleh Ketua Bawaslu RI yang dilanjutkan oleh pemukulan kenthongan oleh seluruh tamu undangan yang hadir. Pemukulan kenthongan merupaka simbol dari adanya sebuah tanda/peringatan adanya bahaya, yang dalam hal ini adalah politik uang. Pelepasan balon sebagai simbol memiliki makna bahwa politik uang yang selama ini menjadi budaya di masyarakat harus mulai kita lepaskan dan pesan anti politik uang ini harus kita sebarkan hingga seluruh penjuru seperti halnya balon yang terbang hingga melewati berbagai wilayah. Yang tidak kalah menariknya, dalam acara tersebut juga ditampilkan kesenian tari angguk yang disisipi pesan menolak politik uang. Tarian dengan pesan anti politik uang ini mendapat sambutan yang meriah dari seluruh tamu undangan.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, desa APU menjadi program Bawaslu yang terus digemakan di seluruh Indonesia. Politik uang termasuk kategori kejahatan luar biasa, karena jadi bagian awal dari tindak korupsi para pejabat maupun wakil rakyat ketika menjabat. “Karena dampaknya sangat besar. Kita hilangkan persoalan korupsi dari hulu. Kita mulai dari Desa Kulon Progo ini,” kata Abhan. Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang Dengan pemilu yang bersih dari politik uang, maka pemimpin maupun wakil rakyat pun akan bekerja secara amanah. “Proses pemilu yang diawali politik uang maka yang terpilih adalah kepala daerah dan wakil rakyat yang memikirkan bagaimana mengembalikan modal, mencari uang, dan menyaur uang biar modal kembali,” katanya.

Kedepannya, Bawaslu Kulon Progo berharap bahwa gerakan Desa/Kelurahan APU ini akan mampu mengubah paradigma masyarakat dalam melihat praktik politik uang. Karena bukan tanpa alasan, selama ini masyarakat masih menganggap praktik politik uang tersebut merupakan hal yang wajar-wajar saja. Maka sangatlah mungkin, jika paradigma tersebut terus berkembang dapat membahayakan proses demokratisasi yang masih berlangsung di Negara ini. Oleh sebab itu dibutuhkan terobosan maupun inovasi untuk menghentikan lajunya praktik politik uang, salah satunya dengan melibatkan masyarakat melalui Gerakan Desa/Kelurahan APU. Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, bersih, beradab, dan berintegritas dapat tercapai.