Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kulon Progo Bedah Aturan Kampanye

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kulon Progo Bedah Aturan Kampanye

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Kerja Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di di hotel ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo, waktu pelaksanaan kegiatan yaitu pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 dengan menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo yang juga merupakan Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo periode tahun 2004-2009 dan 2009-2014 yaitu Dr. Sapardiyono, S.Hut.,M.H.. Kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kulon Progo dan perwakilan relawan pengawas pemilu di Kabupaten Kulon Progo.

“Kegiatan hari ini untuk menyelesaikan persoalan kampanye di aturan yang mengatur tentang Kampanye terutama dalam metode kampanye, kegiatan akan dilakukan dengan cara metode diskusi aktif,” terang Ria Harlinawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang menyampaikan arahan dalam pembukaan acara. Beliau melanjutkan, tujuan utama acara tersebut adalah untuk memetakan potensi Penanganan Pelanggaran dan potensi Penyelesaian Sengketa di tahapan Kampanye yang selanjutnya menyiapkan langkah strategis untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam tahapan pemilu tersebut.

Dr. Sapardiyono, S.Hut.,M.H. selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan yang perlu diprioritaskan dalam mengawasi metode kampanye saat ini adalah kampanye melalui media social, bukan kampanye di majalah cetak ataupun televisi, karena metode kampanye peserta pemilu 2024 diprediksi melakukan kampanye melalui Media Sosial sebanyak 42% untuk menyasar kalangan muda, kemudian kampanye melalui media televisi sebanyak 40 % untuk menyasar kalangan dewasa dan tua, Bawaslu perlu menitik beratkan pengawasan dalam hal tersebut.

Sementara itu salah satu peserta kegiatan, Toni Okpianto, yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Kalibawang menyoroti banyaknya celah dalam aturan kampanye dari undang-undang hingga Peraturan KPU sehingga membutuhkan solusi yang konkrit terkait bagaimana cara mengatasi hal tersebut, Toni menambahkan pengawasan di lapangan juga terkendala karena sebagian besar pelaku kampanye adalah bukan Pelaksana Kampanye yang didaftarkan resmi di KPU Kabupaten Kulon Progo.  

Usai pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan identifikasi potensi permasalahan tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dengan membedah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok yang selanjutnya mengkaji potensi pelanggaran, potensi permasalahan dan rekomendasi  pasal-pasal dalam PKPU 15 Tahun 2023 tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya dan mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan kelompok yang lainnya.  (Erza)