Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Minta Panwascam Lebih Teliti dalam Pengawasan DPTb dan DPK

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Minta Panwascam Lebih Teliti  dalam Pengawasan DPTb dan DPK

Kulon Progo – Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo dituntut lebih cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, khususnya dalam pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pengawasan terhadap daftar pemilih harus terus dilakukan meskipun KPU Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kulon Progo pada 21 Juni 2023 lalu.

Adapun waktu penetapan DPT sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024 masih berlangsung hingga delapan bulan mendatang, sehingga pergerakan daftar pemilih masih sangat dinamis.Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto berpesan agar jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPK maupun PPS. Hal tersebut dinilai penting karena Bawaslu maupun KPU merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki tujuan sama, yaitu terciptanya pemilu yang luber dan jurdil.

“Saya mengajak rekan-rekan Panwaslu Kecamatanuntuk tetapcermat, teliti dan serius dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih,” ujar Marwanto dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, Selasa (12/9/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Beliau melanjutkan, pengawasan yang saat ini harus dilakukan adalah mengawasi DPTb, DPK, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat pasca DPT ditetapkan. “Jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa memegang peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan, karena Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak pengawasan Bawaslu,” tambah Marwanto.

Untuk memberikan pedoman bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan, diberikan bekal berupa alat kerja pengawasan dari Bawaslu yang mumpuni. Alat Kerja Pengawasan ini nantinya dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan yang ditemukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa di lapangan. Selama ini ada beberapa permasalahan yang belum tahu harus dimasukkan di alat kerja pengawasan yang mana, sedangkan kasus tersebut cukup penting untuk dilaporkan dan membutuhkan solusi. Alat kerja pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan untuk memaparkan kejadian di lapangan.