Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Putusan MA, Panwascam Lendah Lakukan Legal Brief hingga Koordinasi Lintas Panwascam

Optimalkan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Putusan MA, Panwascam Lendah Lakukan Legal Brief hingga Koordinasi Lintas Panwascam

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan pada Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023, pada Amar Putusan diperintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa pada pokok putusan yang dimaksud penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan apabila menghasilkan pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. Adapun yang menjadi langkah awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yakni melakukan legal brief berkaitan dengan putusan MA tersebut.

Kajian hukum dilaksanakan pada hari Kamis, (28/09/2023) oleh Panwaslu Kecamatan Lendah, yang melibatkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan Lendah dan juga PKD se Kecamatan Lendah. Lendah merupakan daerah pemilihan lima Kabupaten Kulon Progo, yang terdiri dari Kecamatan Lendah dan Galur. Dari delapan belas partai politik, terdapat lima belas partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatif, di dapil lima Kabupaten Kulon Progo terdapat tujuh puluh satu bakal calon anggota legislatif yang terdiri dari tiga puluh satu orang perempuan.

Demi optimalnya pengawasan di wilayah Kecamatan Lendah, pada hari Jum’at, (29/09/2023) Panwaslu Kecamatan Lendah melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Galur untuk melakukan studi kasus dan aplikasi pengawasan pada Putusan MA tersebut. Hasil dari koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Galur bahwa di dapil lima Kabupaten Kulon Progo masih terdapat beberapa partai yang belum memenuhi kuota tiga puluh persen keterwakilan perempuan. Harapannya dengan koordinasi tersebut, dapat mewujudkan hasil pengawasan yang maksimal.