Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Dituntut Maksimalkan Pencegahan dan Mitigasi Potensi Pelanggaran

Panwaslu Kecamatan Dituntut Maksimalkan Pencegahan dan Mitigasi Potensi Pelanggaran

Kulon Progo -Tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling rumit dan kompleks, apa yang dilakukan jajaran pengawas pemilu jika terjadi kesalahan, akan ditindak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, Jumat (13/10/2023).

Djoko melanjutkan, salah satu yang harus selalu dilakukan oleh pengawas pemilu adalah meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.“Yang paling penting adalah kita harus selalu mempelajari peraturan-peraturan terkait kepemiluan, karena dengan pemahaman regulasi yang kuat, kita akan lebih nyaman dalam melakukan pengawasan,” lanjut Djoko.

Lebih jauh Djoko berharap, Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 3 divisi bisa saling bersinergi dan saling melengkapi. Divisi pencegahan diharapkan banyak bergerak mencari metode untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Pencegahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi dengan sasaran yang beragam, menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dengan pemilu, maupun dengan cara menyampaikan surat imbauan kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggar regulasi.

Selaras dengan pencegahan yang telah dilakukan, divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa perlu melakukan mitigasi potensi pelanggaran dan potensi sengketa yang kemungkinan akan terjadi. Melalui cara tersebut, diharapkan ketika sudah memasuki tahapan kampanye, semuanya telah siap dan tidak bingung harus berbuat apa jika menemukan dugaan pelanggaran.

Seperti yang kita ketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama rentan waktu 75 hari. Dalam rentan waktu yang relatif pendek tersebut, peserta pemilu akan berlomba-lomba mencari dukungan dan simpati dari masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan potensi sengketa dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu sehingga perlu diawasi.