Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan se-Kulon Progo Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kecamatan se-Kulon Progo  Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan bahwa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan kewenangan dari Panwaslu Kecamatan, oleh karena itu nantinya seluruh proses pembentukan berada di Panwaslu Kecamatan. “Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilayani di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo mulai tanggal 14 Januari 2023 sesuai dengan timeline pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dari Bawaslu RI,” ucap Ria.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada tanggal 14-19 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing, sedangkan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Kelurahan/Desa, Kantor Kecamatan, maupun melalui media sosial Bawaslu Kulon Progo dan Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya, jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan dalam satu Kelurahan/Desa maka Panwaslu Kecamatan akan melakukan perpanjangan pada 24-26 Januari 2023 untuk Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kebutuhan. “Kami berharap antusias masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilu dengan cara menjadi Panwaslu kelurahan/desa di Kabupaten Kulon Progo ini cukup tinggi sehingga tidak memerlukan perpanjangan masa pendaftaran,” imbuh Ria.

Lebih lanjut Ria menyampaikan bahwa setelah seleksi administrasi, maka akan dilaksanakan tes wawancara pada 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan dan masukan bagi calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada 28 Januari – 5 Februari 2023. Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 5-6 Februari 2023.

Link Formulir Pendaftaran : KLIK DISINI