Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Kelurahan/Desa Perlu Jaga Integritas Pengawas Pemilu

Pengawas Kelurahan/Desa Perlu Jaga Integritas Pengawas Pemilu

Kulon Progo - Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berasal dari berbagai latar belakang dan organisasi yang berbeda, akan tetapi ketika menjadi PKD maka menyatu dalam satu ayunan sebagai pengawas pemilu. Oleh karena itu, penting bagi PKD menjaga soliditas dengan Panwas Kecamatan maupun dengan Bawaslu.

Tak hanya soliditas, PKD perlu menegakkan integritas pengawas pemilu. Dalam etika, integritas merupakan kejujuran, kebenaran dan ketetapan tindakan pada diri seseorang. Integritas terbukti dari tindakan yang menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen dan mengerjakan sesuatu dengan konsisten

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto menyampaikan jika prinsip integritas yang harus ditegakkan oleh PKD diantaranya jujur, mandiri, adil dan akuntabel. “PKD perlu menjaga integritas pengawas pemilu, soliditas dan bekerja profesional sebagai pengawas pemilu”, ujar Marwanto dalam kegiatan penguatan integritas dan kapasitas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Senin (16/10/2023) di Hotel Grand Dafam Signature YIA.

Tuntutan profesionalitas membuat PKD harus menguasai regulasi teknis pemilu, prosedur pengawasan pemilu dan mengetahui fakta pelaksanaan pemilu di lapangan. Selain itu, PKD dituntut bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggran pemilu.

Harapannya, PKD dapat memahami apa yang menjadi ketugasannya dengan menjaga integritas pengawas pemilu. Prinsipnya, pengawas pemilu yang berintegritas harus mentaati dan mengikuti kode etik yang ditetapkan. Kode etik ini mengatur perilaku termasuk prinsip-prinsip seperti keadilan, profesionalisme, dan transparansi.