Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kerjasama, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Perkuat Kerjasama, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo lakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Selasa (19/09/2023). Audiensi tersebut dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, dan Jajarannya. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan jajarannya.

Audiensi dilaksanakan dalam rangka perkenalan pimpinan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo masa jabatan 2023-2028 serta memperkuat kolaborasi dan koordinasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto menyampaikan maksud dan tujuan audensi terkait proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 yang sudah berjalan.

Selain itu, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo diharapkan memiliki komitmen bekerja sama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu yang ada di wilayah Kulon Progo melalui Sentra Gakkumdu. “Maksud tujuan kami melakukan audiensi untuk memperkuat Kerjasama antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu kami harap peran Gakkumdu lebih kuat dalam menangani dan menindak pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, ujar Marwanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto mendukung penuh tujuan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran yang rentan terjadi di wilayah Kulon Progo. Ardi berharap adanya Sentra Gakkumdu dapat tegas menindak adanya potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ardi menambahkan, perlunya kerja cepat Gakkumdu dalam mengusut pelanggaran yang terjadi di wilayah Kulon Progo. “Kejaksaan siap mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Tim kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus kerja cepat mengusut dan menangani sebuah kasus mengingat waktu yang digunakan untuk sangat terbatas,” ujar Ardi.