Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergisitas dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Sinergisitas dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Yogyakarta - Bawaslu Kulon Progo menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Kulon Progo dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada hari Rabu (30/11/2022). Acara penandatangan yang dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo, Kapolres Kulon Progo Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto, S.H., M.H., serta anggota Polres dan Kejari Kulon Progo yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kulon Progo.

Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Kulon Progo merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Bawaslu RI dengan Kepolisian Republik Indonesia pada 14 Juli 2022, sedangkan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Kulon Progo merupakan bentuk kerja sama yang dilaksanakan secara serentak antara Bawaslu dan Kejaksaan se-DIY.

Perjanjian Kerja Sama Bawaslu Kulon Progo dengan Polres Kulon Progo tentang Sinergitas Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini mencakup ruang lingkup tentang pertukaran data dan/atau informasi, pengawasan netralitas personel Kepolisian Resor Kulon Progo dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Resor Kulon Progo, dukungan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana; danpelaksanaan sosialisasi sertapendidikanPemiludanPemilihan dalam rangka penyelenggaraan pengawasanPemiludan Pemilihan tahun2024.

“Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sesuai dengan masa berlaku Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 13 Juli2027,” ungkap Ria Harlinawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. 

Sedangkan Perjanjian Kerja Sama Bawaslu Kulon Progo dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ini mencakup ruang lingkup tentang pendampingan hukum atas pelaksanaan anggaran APBN dan / atau APBD oleh Bawaslu Kulon Progo yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi pendidikan dan pengawasan pemilu; dan /atau, serta pertukaran data dan informasi. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Kami berharap dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kulon Progo dengan Polres Kulon Progo maupun Kejaksaan Negeri Kulon Progo ini akan meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi antara seluruh pihak sehingga pelaksanaan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan pada Tahun 2024 akan berjalan dengan lebih optimal untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas”, tutup Ria.