Lompat ke isi utama

Berita

23 Hari Jelang Pungut Hitung, Pengawas TPS di Kulon Progo Resmi Terbentuk

Pelantikan PTPS oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panjatan

Ketua Panwaslu Kecamatan Panjatan, Kelik Sumantara, Melantik Pengawas TPS se-Kecamatan Panjatan, Senin (22/01/2024)

Kulon Progo – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di 12 Kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo resmi dilantik, Senin (22/01/2024). Sejumlah 1302 PTPS mengikuti proses pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dan dilaksanakan di masing-masing kecamatan dengan mengundang Forkompimkap, PPK, serta Lurah/Kepala Desa setempat.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, yang hadir langsung dalam pelantikan PTPS Kecamatan Pengasih di Pendopo Dharmais mengatakan, pelantikan Pengawas TPS dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 atau 23 hari menjelang hari pemungutan suara. Hal tersebut sesuai dengan amanah undang-undang bahwa PTPS di bentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.

“PTPS merupakan garda terdepan dari jajaran pengawas pemilu yang nantinya secara langsung berhadapan dengan kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada masa tenang, maupun saat pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Marwanto dalam sambutannya dalam pelantikan PTPS di Kecamatan Pengasih.

Lebih lanjut, Marwanto menegaskan bahwa Pengawas TPS merupakan ujung tombak dari pengawasan pemilu, maka pengawas TPS setidaknya membekali diri dengan 5 hal utama. 5 hal utama tersebut yakni yang pertama adalah netralitas, karena sebagai penyelenggara pemilu, netralitas merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. 

Kedua adalah penguasaan dan pemahaman terhadap aturan perundang-undangan pemilu, hal tersebut penting karena kerja-kerja pengawas pemilu harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Aspek yang ketiga adalah menjalin komunikasi dengan aktor-aktor yang ada di TPS, yaitu KPPS, saksi peserta pemilu, maupun pemantau pemilu. Keempat adalah penguasaan teknologi informasi yang akan mendukung pengawasan di TPS. Sedangkan yang terakhir kelima adalah sikap disiplin, teliti, tegas, totalitas, dan tuntas. 

Pasca dilantik, PTPS selanjutnya mendapatkan bimbingan teknis dari Panwaslu Kecamatan setempat mengenai materi-materi kelembagaan Bawaslu, pengawasan kepemiluan, serta penggunaan teknologi informasi sebagai dukungan dalam pengawasan pemilu. Selanjutnya 1302 Pengawas TPS tersebut akan bertugas melakukan pengawasan pada 1302 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Kulon Progo pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.