Lompat ke isi utama

Berita

Tandatangani NPHD, Penjabat Bupati Berpesan Penyelenggara Pemilu Harus Profesional dan Netral

Tandatangani NPHD, Penjabat Bupati Berpesan Penyelenggara Pemilu Harus Profesional dan Netral

Kulon Progo - Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo terkait dengan bantuan anggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Penandatanganan NPHD dilaksanakan di Ruang Rapat Menoreh, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Senin (23/10/2023).

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwantomengucapkan terimakasih kepadaPemerintah Kabupaten Kulon Progo yang mendukung pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ditandai penandatanganan NPHD kali ini. “Kami sangat berterimakasih kepada Pemda Kulon Progo yang sangat care dengan penyelenggaraan Pilkada di Kulon Progo, sehingga proses NPHD mulai awal sampai dengan penandatanganan hari ini berjalan dengan lancar,” ucap Marwanto.

“Rancangan anggaran di Bawaslu Kulon Progo untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sudah disusun oleh pimpinan sebelumnya periode 2019-2023.Kami tinggal melaksanakannya saja, semoga bisa sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya,” lanjutnya.

Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, penandatangan NPHD tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Suksesnya Pilkada  bukan hanya menjadi tugas KPU dan Bawaslu, tetapi juga pemerintah daerah.

Usai penandatanganan, diharapkan kedepannya pelaksanaanpilkada berjalan dengan lancar melalui komitmen sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. “KPU dan Bawaslu diharapkan dapat bekerja secara profesional, netral, dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

“KPU dan Bawaslu juga jangan Adigang, Adigung, Adiguno, jangan merasa yang paling berkuasa dan selalu menggunakan instrumen pasal-pasal hukum untuk menyelesaikan masalah. Mohon selalu menggunakan pendekatan preventif dan persuasif,” tutup Made.

Pengucuran dana pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kulon progo tahun 2024 dilakukan dalam dua tahap. Yakni APBD perubahan 2023 kurang lebih 40 persen sesuai dengan regulasi yang ada dan sisanya 60 persen tertuang dalam anggaran murni 2024. Besaran bantuan secara keseluruhan Rp 44,5 Miliar dengan rincian KPU Rp 32,3 Miliar dan Bawaslu Rp 12,1 Miliar.