Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Penyusunan SOP
|
Kulon Progo - Selasa, 23 Februari 2021, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kajian Hukum tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kajian Hukum ini bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi pegawai, menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas dan kemudahan pengendalian, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum di bidang pengawasan pemilu.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Oprasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0063/K.BAWASLU/OT.03/IV/2019 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, memberikan petunjuk bagi setiap Unit Kerja Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan manfaat pelayanan kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo,Panggih Widodo, S.Si selaku narasumber pada acara tersebut menyampaikan, setiap Unit Kerja harus mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menunjang kinerja setiap pegawai khususnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Selain hal tersebut, Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sebagai pegangan setiap pegawai dalam melaksanakan ketugasannya.
“Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dengan rinci dan lebih bersifat teknis untuk mendukung pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa Pemilu serta pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.”tambah Panggih.
Dalam kegiatan kajian Hukum tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk praktek menyusun sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan judul sudah ditentukan oleh narasumber. Hal tersebut diharapkan agar peserta mudah memahami terkait tentang penyusunan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Rifki)