Bawaslu Kulon Progo Gelar Pelatihan Pembuatan Kajian Dugaan Pelanggaran
|
Kulon Progo– Jumat, 18 Februari 2022, Bawaslu Kabuaten Kulon Progo mengadakan Pelatihan Pembuatan Kajian Dugaan Pelanggaran yang bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Kulon Progo. Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
Panggih Widodo S.Si., Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut. Dalam paparan materinya, Panggih mengungkapkanbahwa pada pemilu 2024, potensi adanya laporan dugaanpelanggaran pemilu sangat besar,maka dari itu semua jajaran wajib memahami mengenai penanganan pelanggaran paling tidak sampai pada proses kajian awal dan mampu memahami unsur-unsur dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Pemilihan Umum.
“Dengan Sumber Daya Manusia yang ada di Divisi Penanganan Pelanggaran yang sangat minim, maka semua jajaran wajib memahami tentang proses Penanganan Pelanggaran Pemilu,” tegas Panggih Widodo.
Pelatihan tersebut membahas mengenai cara pembuatan kajian awal yang sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018. Narasumber menjelaskan secara detail perihal bagaimana membuat kajian awal dan bagaimana cara memilih dan menerapkan pasal yang akan disangkakan pada setiap laporan. Selain itu, narasumber juga memastikan para peserta pelatihan mampu memahami setiap unsur dari pasal yang akan disangkakan.
Sesi terakhir dari pelatihan tersebut adalah simulasi pembuatan Kajian Awal yang diikuti semua peserta pelatihan. Hal tersebut bertujuan agar jajaran di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo lebih memahami terkait Kajian Awal dan mampu memahami bahasa hukum dalam peraturan peraturan kepemiluan. (Erza)