Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Gelar Pelatihan Perancangan Naskah Hukum (Legal Drafting)

Bawaslu Kulon Progo Gelar Pelatihan Perancangan Naskah Hukum (Legal Drafting)

Kulon Progo - Legal drafting adalah proses perancangan naskah hukum dalam rangka pembuatan rancangan peraturan atau rancangan keputusan, atau rancangan persuratan lainnya. Sebagai contoh Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan, Hakim membuat putusan pengadilan, Bawaslu membuat surat keputusan yang mengikat pihak-pihak tertentu.

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan pelatihan  Legal Drafting pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat, serta seluruh Pelaksana Teknis di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah dalam penyusunan naskah hukum sehingga meminimalkan risiko kesalahan dalam pembuatan naskah hukum baik yang akan berimplikasi secara hukum maupun sosial akibat naskah hukum  yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah.

Dalam sambutannya, Ria Harlinawati selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengharapkan agar seluruh staff/pelaksana teknis memahami standar penyusunan naskah hukum. Dalam acara tersebut, Panggih Widodo sebagai narasumber mengatakan bahwa pemahaman Legal Drafting dalam pembuatan Berita Acara dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo sangat penting, hal ini karena dapat dipermasalahkan oleh pihak yang berkepentingan dengan mengajukan gugatan di pengadilan.

Panggih juga menjelaskan mengenai perbedaan Keputusan dengan Peraturan, pengertian Kepala Surat, Konsideran, Diktum, Desideratum, Kaki Keputusan, dan lain sebagainya. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan simulasi pembuatan naskah hukum surat keputusan. (Erza, Rifky)