Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Ikuti Evaluasi Pencegahan Triwulan III Tahun 2026

Dokumentasi

Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta, Umi Illiyina Sedang Menjelaskan dalam Forum Rapat Evaluasi Pencegahan Triwulan III Tahun 2026 melalui Daring. (Senin, 12/10/2026)

Kulon Progo – Bawaslu Kulon Progo mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan dan efektivitas strategi pencegahan di masing-masing wilayah.

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menyampaikan bahwa pengisian formulir pencegahan menjadi bagian penting dalam mendokumentasikan kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa formulir tersebut akan direkomendasikan sebagai sumber utama dalam pengumpulan data pencegahan. Oleh karena itu, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengisian formulir pencegahan secara rutin setiap bulan.“Form pencegahan saat ini akan direkomendasikan menjadi sumber utama kita menarik data pencegahan,” ujar Umi Illiyina.

Selain menekankan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan, Umi Illiyina juga mengingatkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota agar melaksanakan kegiatan pencegahan yang substantif. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui identifikasi kerawanan yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi permasalahan di masing-masing wilayah. Dengan demikian, kegiatan pencegahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi pelanggaran secara tepat sasaran.

Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kulon Progo diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pencegahan. Evaluasi menjadi sarana untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki serta memperkuat strategi pencegahan berdasarkan potensi kerawanan di wilayah Kulon Progo. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pencegahan pelanggaran.

Penulis: Ridho