Bawaslu Kulon Progo Ikuti Monev Kehumasan dan Bahas SE Pengawasan Partisipatif
|
Yogyakarta - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kehumasan Triwulan III Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan yang bertempat di Ruang Abhipraya, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta ini diikuti secara komprehensif oleh para pengampu kehumasan se-DIY. Peserta yang hadir meliputi Koordinator Divisi yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H/HP2H), Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas, serta staf kehumasan dan pengawasan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta, Mohammad Najib, dalam arahannya menekankan bahwa kinerja kehumasan sangat vital dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Ia menganalogikan humas sebagai bagian paling depan dari sebuah bangunan. "Humas itu adalah wajah lembaga. Ibarat rumah, kehumasan adalah beranda di ruang depan yang tampak paling awal ketika tamu itu datang," tegas Najib. Ia mengingatkan bahwa persepsi negatif mudah muncul apabila "ruang depan" tersebut tidak dikelola dengan menarik. Oleh karena itu, Najib meminta komitmen serta keteladanan pimpinan beserta jajaran sekretariat, sekaligus mengajak seluruh elemen untuk saling mendukung publikasi antarlembaga di media sosial tanpa ego sektoral.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, memberikan arahan dan catatan terkait hasil evaluasi kinerja triwulan ketiga. Ia mendorong seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan performa kehumasannya agar mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional. "Jadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi internal. Bagi yang nilainya turun, tolong dicari tahu penyebabnya, dan bagi yang memiliki progresivitas tinggi, tetap pertahankan," pesan Umi kepada para peserta. Usai sesi evaluasi tersebut, agenda rapat langsung dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai program pengawasan partisipatif.
Pembahasan pada sesi kedua difokuskan pada bedah Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Regulasi ini dibahas guna menyamakan persepsi mengenai batasan output program partisipatif agar terukur secara seragam di seluruh wilayah. Dalam kesempatan ini, para peserta juga mendapatkan panduan serta simulasi penginputan laporan capaian secara daring melalui Form Tarik Data Partisipasi Masyarakat berbasis web. Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan produktivitas kehumasan, sekaligus memperkuat kualitas pelaksanaan dan pendataan program pengawasan partisipatif secara terukur.
Penulis: Taufik