Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Awasi Pemilu

Bawaslu Kulon Progo Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Awasi Pemilu

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Agustus 2022 di Kopi Jolotundo, Sogan, Wates. Dalam kegiatan yang bertepatan dengan ulang tahun ke-4 Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut, peserta yang hadir merupakan perwakilan dari organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, maupun organisasi keagamaan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

“Pagi ini hingga siang nanti kita melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang melibatkan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatn yang ada di Kabupaten Kulon Progo, baik itu yang bergerak dalam bidang keagamaan, kepemudaan, sosial, dan lainnya.  Kemudian siang nanti, bersama-sama dengan Forkopimda, kita akan melakukan deklarasi pemilu bersih dan berintegritas, ini salah satu ikhtiar untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan masyarakat dan stakeholders bersama-sama mengawal Pemilu 2024 di Kulonprogo,” kata Ria Harlinawati saat membuka acara.

Ria menuturkan pula bahwa saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sehingga salah satu ketugasannya adalah melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa. Pihaknya juga diberi amanah undang-undang diminta melakukan pencegahan.

Sosialisasi di awali dengan pemaparan materi dari Koordinator Divisi SDM, Organisasi, data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, yang banyak menyampaikan terkait kelembagaan Bawaslu kabupaten Kulon Progo, termasuk rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang tidak lama lagi akan dibuka. “Rekrutmen Panitia Pengawas Ad Hoc di tingkat kecamatan atau Panwaslucam tidak lama lagi akan dibuka, silakan  jika ada yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Namun untuk kepastian waktunya masih menunggu informasi dari Bawaslu RI,” tutur Wagiman.

Selain dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, materi juga disampaikan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Hidayatut Toyyibah, S.Ag, Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa saat ini, masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya masuk ke dalam anggota partai politik atau tidak melalui aplikasi yang telah di buat oleh KPU RI. “Dengan aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui apakah kita masuk dalam keanggotaan partai politik atau tidak, jika tidak merasa menjadi anggota partai politik namun NIK bapak ibu masuk dalam Sipol sebagai anggota partai politik, silakan mengisi kolom tanggapan yang telah disediakan, “ ucap Hidayatut Toyyibah