Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Membuka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Bawaslu Kulon Progo Membuka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Kulon Progo - Mulai 10 Juni 2022, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo membuka meja layanan Pemantau Pemilu di kantor Bawaslu Kulon Progo sebagai sarana informasi dan layanan pendaftaran bagi calon pemantau pemilu untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu. Selain itu, meja layanan ini juga menjadi wadah bagi Bawaslu Kulon Progo untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A., mengungkapkan, pihaknya telah siap untuk memerima pendaftaran pemantau pemilu diwilayahnya. “Kami telah menyiapkan meja layanan untuk menerima pendaftaran pemantau pemilu, bisa juga untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran pemantau pemilu,” kata Ria.

Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu RI menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.

Pemantau pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 salah satunya meliputi organisasi kemasyarakatan, yayasan, atau perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta mendapatkan akreditasi dari Bawaslu.