Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Perkuat Pengawasan PDPB 2026, Dorong Validitas Data Pemilih

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Tahun 2026

Bawaslu Kulon Progo Perkuat Pengawasan PDPB 2026, Dorong Validitas Data Pemilih

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini melibatkan KPU Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesbangpol, serta alumni Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangannya guna memastikan proses PDPB berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang valid serta mutakhir. Pengawasan dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan penguatan pengawasan partisipatif.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Muh. Isnaini, menyampaikan bahwa hasil uji petik di tingkat kalurahan masih menemukan warga yang telah meninggal dunia pada periode Januari–Maret 2026, tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih saat dilakukan pengecekan secara daring setelah pleno PDPB. “Pengawasan PDPB terus kami lakukan melalui uji petik dan koordinasi dengan stakeholder, termasuk sampai tingkat kalurahan, untuk memastikan perubahan data penduduk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Anggota KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati, mengapresiasi pengawasan dan masukan yang disampaikan Bawaslu. Dari 46 nama yang disampaikan Bawaslu, sebanyak 44 data telah muncul dalam data KPU RI dan akan ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan dua data lainnya masih memerlukan dokumen pendukung berupa akta atau surat kematian. KPU juga mendorong agar informasi perubahan data disertai dokumen yang memadai.

Perwakilan Dinas Dukcapil Kulon Progo, Danang, menjelaskan bahwa penduduk meninggal dunia masih dapat muncul dalam data apabila belum tercatat atau belum tersedia akta kematian. Sementara itu, perwakilan Kesbangpol, Lilih, menyatakan pihaknya memberikan dukungan melalui jejaring kapanewon, kalurahan, pemilih pemula, dan organisasi kemasyarakatan untuk membantu penyampaian informasi perubahan data penduduk.

Melalui rakor tersebut, Bawaslu, KPU, dan stakeholder sepakat mengoptimalkan koordinasi, uji petik, serta pengawasan partisipatif dan Posko Aduan Masyarakat. Upaya ini diharapkan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi perubahan data pemilih, sekaligus mendukung pemutakhiran data yang akurat dan berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo.