Bawaslu Kulon Progo Rekrut 754 Pengawas TPS
|
Kulon Progo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo akan melakukan proses rekrutmen terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto (Rabu, 11/9/2024), menyampaikan bahwa jumlah personil pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 754 orang.
Hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor NOMOR: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan tahun 2024. Keputusan tersebut tertanggal 10 September 2024. Marwanto mengatakan, sesuai Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12-28 September 2024.
Marwanto menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dalam rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen PTPS. Meski sudah membentuk panitia yang beranggotakan komisioner dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, namun Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran.
“Sesuai regulasi, kewenangan membentuk Pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh teman-teman Panwascam, namun dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD”, ujar Marwanto.
Sesuai Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tahap lengkap pembentukan Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
TAHAPAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS
NO | TAHAPAN | WAKTU |
1. | Pendaftaran danpenerimaan Berkas | 12-28 September 2024 |
3. | Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran | 12-28 September 2024 |
4. | Pengumuman Perpanjangan | 29 September - 1 Oktober 2024 |
5. | Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan | 1-10 Oktober 2024 |
6. | Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan | 1-10 Oktober 2024 |
7. | Pengumuman Lulus Administrasi | 11 Oktober 2024 |
8 | Tanggapan /masukan masyarakat | 12 Oktober – 2 November 2024 |
9. | Wawancara | 12 -22 Oktober 2024 |
10. | Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara | 23 – 25 Oktober 2024 |
11. | Pergantian calonterpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi) | 23 Okt – 2 Nov 2024 |
12. | Pelantikan Pengawas TPS | 3-4 November 2024 |
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kulon Progo