Bawaslu Kulon Progo Tindak Lanjuti Penataan dan Penilaian Arsip
|
KULON PROGO – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menindaklanjuti pengelolaan arsip melalui Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Senin (7/9/2026). Rapat membahas perkembangan penataan arsip sekaligus menyusun langkah lanjutan dalam proses penilaian dan pengelolaan arsip.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menekankan pentingnya memastikan pekerjaan pengelolaan arsip yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan pembagian beban kerja dan penjadwalan yang jelas. “Yang sudah dikerjakan apakah membutuhkan penanganan atau bagaimana dari beban kerja, cara mengerjakan, serta penjadwalannya perlu mulai dirancang,” ujar Marwanto.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup penataan arsip inaktif, penginputan arsip ke dalam box, proses penilaian arsip, pembentukan tim kearsipan, serta pembagian beban kerja masing-masing subbagian dan divisi. Berdasarkan hasil pembahasan, SDM telah mengumpulkan lebih dari 100 arsip dan memasukkannya ke dalam box. Divisi Pengawasan telah melakukan input sebanyak 63 arsip, sedangkan Divisi P3SPH menginput sekitar 26 arsip. Selain itu, terdapat sekitar 300 arsip dalam format baru atau Excel yang selanjutnya perlu dilakukan penilaian.
Penilaian dilakukan untuk menentukan status arsip, mulai dari masa retensi, kebutuhan penyimpanan, usulan pemusnahan, hingga penetapan sebagai arsip permanen sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Setiap arsip yang diperiksa juga perlu dicatat berdasarkan jenis atau series, tahun, masa retensi, status, rekomendasi akhir, dan keterangan hasil penilaian.
Untuk mempercepat proses, penilaian dan penataan arsip disepakati mulai dilaksanakan pada Kamis. Setiap subbagian menugaskan dua orang untuk membantu proses tersebut. Penilaian ditargetkan selesai dalam satu bulan dengan prioritas arsip tahun 2017, sedangkan arsip tahun 2019 telah dilakukan penilaian. Rapat juga menyepakati pembentukan Tim Kearsipan melalui Surat Keputusan (SK) guna memperjelas tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam pelaksanaan penilaian serta pengelolaan arsip.
Humas Bawaslu Kulon Progo