Deklarasi Kampanye Damai, Pemilu Bersih dan Berintegritas
|
Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah terkait keadilan dan integritas pemilu sebagai parameter pemilu demokratis. Keadilan dan integritas pemilu harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan pemilu, termasuk kegiatan kampanye. Kampanye mempunyai kedudukan sangat penting dalam proses pemilu. Yakni, sebagai instrumen atau sarana pendidikan politik masyarakat. Selain itu, kampanye menjadi instrumen efektif guna meraih dukungan massa dan pemilih dalam pemilu. Oleh karenanya, kampanye pemilu harus benar-benar sesuai dengan tujuannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Demi membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan bersama partai Politik sebagai peserta pemilu, serta untuk mendorong terciptanya Pemilu 2019 yang berintegritas dan kondusif, maka Bawaslu Kulon Progo menggelar Deklarasi Kampanye Damai, Pemilu Bersih dan Berintegritas untuk membangun komitmen bersama Partai Politik se-Kulon Progo. Acara ini diselenggarakan Sabtu, 22 September 2018 di Hotel King Wates. Acara deklarasi ini diawali dengan sosialisasi pengawasan pemilu dengan narasumber dari Bawaslu Kulon Progo, KPU Kulon Progo, Bagian Administrasi Pemerintah Kulon Progo yang menjelaskan terkait Peraturan Bupati tentang Kampanye, serta Satpol PP yang mempunyai kewenangan dalam hal penertiban APK. Sosialisasi ini diharapkan bisa membangun persepsi yang sama kepada semua partai politik terkait regulasi kampanya.
Di akhir acara sosialisasi, seluruh Partai Politik melaksanakan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai dan Pemilu Bersih Berintegritas. Adapun isi dari Deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, kami segenap segenap partai politik peserta pemilu Kabupaten Kulon Progo berjanji:
- Menolak segala bentuk kecurangan di dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Kulon Progo;
- Menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi SARA;
- Tidak melakukan politik uang dalam bentuk dan alasan apapun;
- Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye;
- Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye;
- Tidak akan melakukan kampanye hitam dengan menghasut dan mengadu domba masyarakat.
- Melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kulon Progo berharap dengan adanya deklarasi Kampanye Damai, Pemilu Bersih dan Berintegritas ini, terbentuk sebuah komitmen Partai Politik untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan berintegritas. Selanjutnya Bawaslu Kulon Progo berharap deklarasi ini tidak hanya dibaca dan ditandatangani, namun juga dilaksanakan. -(BawasluKP)