Gerak Cepat Bawaslu Kulon Progo Dalam Pencegahan Sengketa Pemilu 2024
|
Kulon Progo - Bawaslu Kulon Progo mengadakan acara sosialisasi pencegahan sengketa pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo pada Selasa, 26 Oktober 2021dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Panggih Widodo S.Si., Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut. Dalam pemaparannya, Panggih mengutarakan jika pada pemilu 2024 potensi sengketa dinilai cukup besar salah satunya di tahapan verifikasi partai politik.Terlebih pada Pemilu 2024 mendatang, dimungkinkan ada banyak partai politik baru yang akan bermunculan.
“Kenapa kita melakukan sosialisasi pencegahan sengketa jauh hari sebelum tahapan, karena potensi sengketa sangat besar terutama pada awal tahapan pemilu sekitar pertengahan tahun 2022,” tegas Panggih.
Potensi terjadinya sengketa ini sangat luas dan banyak. Sebagai cerminan pada Pemilu 2019 lalu ada lima Partai Politik di Kabupaten Kulon Progo yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) pada tahapan Verifikasi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kulon Progo di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Pengajuan sengketa tersebut salah satunya mengenai persyaratan legalisir ijazah yang tidak terpenuhi karena pejabat berwenang untuk bertandatangan tidak dapat menandatangani karena sedang tidak di tempat sedangkan waktu pengumpulan berkas terbatas.
Dari hal tersebut, dapat digambarkan bahwa potensi sengketa sangat besar.Maka dari itu, pencegahan sengketa harus diprioritaskan jauh sebelum tahapan dimulai. Selain pencegahan, sosialisasi tersebut juga menjelaskan cara penyelesaian sengketa kepemiluan, yang diantaranya menjabarkan bagaimana proses penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu maupun Sengketa Antar Peserta Pemilu, jangka waktu permohonan, berkas yang harus ada ketika malakukan permohonan, serta syarat-syarat pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. (Erza)