Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kabupaten Kulon Progo Mengawasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

Panwaslu Kabupaten Kulon Progo Mengawasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

Dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulon Progo melakukan pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo. Hingga hari ke-7 masa pendaftaran, belum ada satu partai politik pun yang dokumen persyaratannya diterima oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan pengawasan panwaslu Kabupaten Kulon Progo, pendaftaran dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, KPU Kabupaten menerima dokumen persyaratan yakni daftar nama dan alamat parpol dalam wilayah kabupaten serta salinan bukti KTA parpol dan e-KTP/suket paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten melalui petugas penghubung. Adapun berdasarkan SK KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, kesetaraan 1/1.000 dari seluruh jumlah penduduk untuk Kabupaten Kulon Progo adalah 445.

Mengingat masih minimnya jumlah partai politik yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kulon Progo, Panwaslu Kabupaten Kulon Progo menghimbau agar KPU Kabupaten Kulon Progo lebih proaktif dengan mengingatkan parpol agar segera menyerahkan dokumen persyaratan. Sejalan dengan apa yang dihimbau oleh Panwaslu Kabupaten Kulon Progo, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini menjelaskan bahwa pada hari Selasa (10/10/2017) KPU kabupaten Kulon Progo berencana kembali mengundang seluruh parpol yang ada di Kulon Progo untuk menghadiri sosialisasi terkait penyerahan dokumen persyaratan.