Panwaslu Kulon Progo Membuka Posko Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Kecamatan
|
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan sudah memasuki hari ke-5. Jangka waktu pendaftaran yang hanya 7 hari inilah yang membuat Panwaslu Kabupaten harus lebih pro aktif dalam mendapatkan calon-calon pengawas di tingkat kecamatan. Sosialisasi melalui berbagai media dan ormas sudah dilakukan. Namun untuk lebih memudahkan pendaftar yang memiliki jarak tempuh cukup jauh dari Kantor Panwaslu Kabupaten Kulon Progo, maka Panwaslu Kabupaten Kulon Progo membuka posko pendaftaran di beberapa kantor kecamatan, yakni kecamatan Samigaluh, Nanggulan, Girimulyo, Kalibawang, Kokap, Lendah, Galur, dan Sentolo.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, R. Sukirno, menyampaikan bahwa pendirian posko pendaftaran ini atas kerja sama dan koordinasi dengan para Camat di kecamatan setempat. “Kami berkoordinasi dan berkirim surat kepada camat di beberapa kecamatan guna pendirian posko pendaftaran Panwaslu Kecamatan di kantor kecamatan,” ungkap Sukirno. “Alhamdulillah, para camat dan jajarannya menyambut positif rencana kami dan bersedia meminjamkan ruangan untuk posko pendaftaran Panwaslu Kecamatan,” imbuhnya.
Posko pendaftaran di kantor kecamatan ini direncanakan akan dibuka selama 3 hari mulai tanggal 23 hingga 25 Oktober 2017. Namun jika pendaftar belum memenuhi kuota, maka tidak menutup kemungkinan posko pendaftaran di kantor kecamatan tetap dibuka hingga hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 26 Oktober 2017. Dengan adanya posko pendaftaran di kantor kecamatan ini cukup membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan namun terkendala jarak yang cukup jauh dengan kantor Panwaslu Kabupaten Kulon Progo.