Perkuat Pelayanan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kulon Progo Terima Supervisi Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI
|
Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan supervisi dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan dan evaluasi pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran, khususnya dalam memastikan kesiapan kelembagaan, standar pelayanan, sumber daya pendukung, dan tata kelola pelayanan penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten.
Kunjungan supervisi tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, S.T., M.H., bersama jajaran Sekretariat Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SPH). Dalam pertemuan tersebut, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI melakukan pendalaman terhadap kondisi dan praktik pelayanan penanganan pelanggaran yang telah berjalan, termasuk kesiapan standar pelayanan, SOP, maklumat pelayanan, jam layanan, mekanisme evaluasi pelayanan, serta publikasi informasi pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi supervisi tersebut, Djoko menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo saat ini masih berada dalam tahap proses pembenahan dan penyempurnaan sarana prasarana pelayanan. Perbaikan juga dilakukan terhadap standar pelayanan, termasuk penyusunan dan penyempurnaan SOP pelayanan serta aspek publikasi informasi pelayanan. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan pelayanan penanganan pelanggaran agar dapat memberikan kepastian dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Bawaslu Kabupaten Kulon Progo saat ini masih dalam tahap proses perbaikan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk penyempurnaan standar pelayanan dan SOP pelayanan serta publikasi layanan penanganan pelanggaran. Perbaikan ini kami lakukan secara bertahap di tengah kebijakan efisiensi anggaran agar pelayanan penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih tertib dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” ujar Djoko.
Selain aspek pelayanan, supervisi juga mendalami kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung penanganan pelanggaran. Pembahasan meliputi pembagian tugas, peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis pegawai, kesiapan ruang penerimaan laporan dan ruang klarifikasi, serta fasilitas pendukung apabila terdapat proses pemeriksaan pelanggaran administratif. Aspek pengelolaan arsip, kesiapan ruang Gakkumdu, pemanfaatan teknologi informasi, serta mekanisme pemutakhiran data juga menjadi bagian dari pendalaman supervisi.
Supervisi turut membahas aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan serta mekanisme konsultasi dan pengaduan masyarakat, baik secara tatap muka maupun daring. Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga didorong untuk mengembangkan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memperoleh bahan evaluasi untuk memperkuat berbagai aspek pelayanan penanganan pelanggaran. Hasil supervisi selanjutnya menjadi bahan pembenahan secara bertahap, baik dari sisi sarana prasarana, standar dan SOP pelayanan, pengelolaan arsip, sistem informasi maupun publikasi, sehingga pelayanan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Penulis: Riga