Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Monev PPID

Monitoring dan Evaluasi PPID Bawaslu Kulon Progo

Monitoring dan Evaluasi PPID Bawaslu Kulon Progo

Kulon Progo - Keterbukaan informasi merupakan kunci untuk mewujudkan badan publik yang bersih dan terpercaya. Ketersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit, bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola badan publik. Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Untuk memastikan PPID melaksanakan tugasnya dengan baik, setiap satu tahun sekali Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPID, yang pada tahun ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Juli 2024. Monev terhadap PPID dilakukan terhadap beberapa indikator yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, dan pelayanan informasi publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, S.Sos. M., Si menegaskan bahwa monev terhadap kinerja PPID dilakukan untuk melakukan kontrol setiap tahunnya. “Dengan monitoring dan evaluasi yang rutin kami lakukan, kami berharap layanan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tetap terjaga dengan baik, atau bahkan semakin meingkat”, terang Marwanto.

“Selama beberapa tahun terakhir, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo selalu mendapatkan predikat Informatif dari Komisi Informasi Daerah (KID) D.I.Yogyakarta, hal tersebut tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk mempertahankan perdikat tersebut.” lanjutnya.

Meskipun telah memperoleh predikat Informatif, masih perlu dilakukan upaya-upaya lebih lanjut oleh PPID Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan juga dalam mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif dalam memberikan layanan informasi dan menunjang Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.