Lompat ke isi utama

Berita

Wujud Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kulon Progo Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

penyerahan laporan

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo serahkan laporan layanan informasi publik tahun 2023 kepada Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Senin (25/03/2024). Laporan ini diserahkan langsung oleh Ketua, Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas serta staf PPID Bawaslu Kabupaten Kulon Progo kepada PPID Bawaslu DIY, dilanjutkan diserahkan kepada KID DIY pada hari yang sama.   

Penyerahan laporan ini merupakan wujud pelayanan informasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tahun 2023 lalu. Sama seperti tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga telah menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Bawaslu DIY dan KID DIY.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto menilai bahwa keterbukaan informasi penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai bentuk akuntabilitas lembaga pengawal demokrasi. “Laporan layanan informasi publik tahun 2023 kami serahkan kepada Bawaslu DIY dan KID DIY sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat”, ujar Marwanto.

Bawaslu DIY maupun KID DIY memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terkait kepatuhan dan pengelolaan informasi publik yang transparan. Hal ini sangat diperlukan untuk mengawal hak publik agar meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik khususnya Bawaslu.

Harapan ke depan Bawaslu Kulon Progo konsisten terhadap penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik secara terbuka, transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, Bawaslu Kulon Progo berharap informasi yang mewakili lembaga Bawaslu harus dilakukan melalui PPID Bawaslu Kulon Progo agar penyebaran informasi melalui satu pintu saja dan dapat dipertanggungjawabkan.