Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Gandeng Dinas Perpus Arsip, Siap Tertibkan Kearsipan dan Targetkan Pemusnahan Arsip Pilkada 2017

Dokumentasi

Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kandar Abadi) sedang memberikan materi dan tindak lanjut pengelolaan kearsipan (Dokumentasi Humas Bawaslu Kulon progo)

WATES (BAWASLU KP) – Rabu 19 November 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengambil langkah strategis dalam menertibkan tata kelola arsip lembaga. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat tindak lanjut pengelolaan kearsipan yang merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Perpus Arsip) Kabupaten Kulon Progo.

Rapat yang digelar di kantor Bawaslu ini menghadirkan tiga arsiparis dari Dinas Perpus Arsip, yakni Bapak Kandar, Ibu Retno, dan Ibu Ning, yang bertindak sebagai tim pendamping teknis.Kepala Sekretariat Bawaslu Kulon Progo, Fajar Pramukti, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan arsip Bawaslu yang selama ini dinilai belum optimal. "Maksud dan tujuan pertemuan ini adalah menindaklanjuti MoU yang telah ada serta menertibkan pengelolaan arsip di Bawaslu, di mana prosesnya nanti akan dipandu oleh Dinas Perpus Arsip. Kami berharap ini menjadi bekal, dan secara teknis, rekan-rekan Bawaslu yang akan melaksanakan di lapangan," ujar Fajar.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengungkapkan bahwa sejak Bawaslu berdiri, baik struktural maupun adhoc, belum pernah dilakukan pemusnahan arsip. Hal ini menyebabkan penumpukan dokumen yang perlu segera ditangani. "Kami menyadari bahwa arsip belum pernah dilakukan pemusnahan. Oleh karena itu, target Bawaslu Kulon Progo adalah agar awal tahun depan proses pemusnahan sudah bisa terlaksana," jelas Marwanto. Sebagai langkah awal, Bawaslu memprioritaskan penertiban arsip Pilkada tahun 2017. Marwanto menegaskan bahwa teknis pelaksanaan akan sepenuhnya disesuaikan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku dari Dinas Perpus Arsip.

dokumentasi

Menanggapi rencana Bawaslu, Kandar dari Dinas Perpus Arsip menegaskan bahwa setiap organisasi yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wajib mengelola arsipnya. "Pengelolaan arsip ini berdasar pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009. Idealnya, penataan arsip itu dilakukan setelah arsip tercipta, bukan setelah kegiatan selesai," papar  Kandar. Ia menambahkan, tim Dinas Perpus Arsip siap memberikan pendampingan teknis. "Nanti kita akan praktekkan bagaimana mengarsipkan yang benar. Untuk aturan teknis, semua sudah tercantum di Perbawaslu," imbuhnya.

dokumentasi

Kandar memastikan bahwa penataan arsip harus merujuk pada regulasi Bawaslu yang juga mencakup klasifikasi arsip. Ia menekankan pentingnya mendalami Perbawaslu agar pengelolaan arsip dinamis, termasuk arsip digital dari Srikandi, dapat tertata dengan benar dan sesuai kaidah kearsipan nasional. Melalui pendampingan ini, Bawaslu Kulon Progo berharap dapat mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Humas Bawalu Kulon Progo