Bawaslu Kulon Progo Mengikuti Rapat Kelembagaan Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI No 2 Thn 2026
|
Selasa, 3 Februari 2026 Bawaslu Kulon Progo mengikuti Rapat Kelembagaan Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI No 2 Thn 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu diLuar Tahapan.
Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY dilaksanakan secara zoom meeting dibuka dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu DIY Drs. Mohammad M.Si yang menekankan rapat kali ini untuk menyamakan persepsi tentang Instruksi Ketua Bawaslu RI No 2 Thn 2026. Kegiatan tersebut diikuti pimpinan dan pejabat struktural di Bawaslu DIY, juga pimpinan dan pejabat struktural Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY.
”Agar kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY memiliki standar yang sama, sesuai surat instruksi ketua Bawaslu RI. Meski dalam instruksi tersebut, relatif ada kelonggaran dalam hal model pelaksanaan di lapangan, namun setidaknya ada komponen pelaporan kegiatan yang disekapati bersama, ujar Najib.
Ia melanjutkan, untuk pelaporan kegiatan diskusi dalam rangka konsolidasi demokrasi, nantinya akan dilakukan seminggu sekali.
”Tiap hari Jumat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan melaporkan kegiatan diskusi dalam rangka konsolidasi demokrasi melalui tautan yang disediakan oleh Bawaslu DIY. Dengan melaporkan kegiatan seminggu sekali, yakni tiap hari Jumat, maka program dari tindak lanjut Instruksi Nomor 2 tahun 2026 ini akan mudah dipantau,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto M.Si dalam kesempatan rapat tersebut menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Nomor 2 tahun 2026. Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan untuk merealisasikan instruksi tersebut.
”Kami telah menindaklanjuti Instruksi Ketua bawaslu RI Nomor 2 tahun 2026. Antara lain kami telah menggelar diskusi dengan DPD KNPI Kulon Progo, pada hari Senin 2 Februari 2026. Terakit rencana detil dari Bawaslu Kulon Progo dalam menindaklanjuti instruksi tersebut, akan kami dalami lagi pada rakor rutin awal bulan, yakni Rabu 4 Februari 2026, bersamaan dengan rakor internal penyusunan Renja bulan Februari,” jelas Marwanto.
Marwanto menambahkan, pihaknya akan berusaha memenuhi instruksi tersebut dengan melakukan kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi setidaknya seminggu tiga kali.
”Skema yang kami buat, nantinya diskusi yang bersifat format, misal mengundang lembaga atau instansi tertentu maupun kunjungan ke lembaga atau instansi tertentu, bisa hanya seminggu sekali atau dua minggu sekali. Sisanya, pimpinan akan lebih menyasar ke perseorangan, dengan memaksimalkan jaringan yang dimiliki, tegasnya.
Humas Bawaslu Kulon Progo