Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bedan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pongawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabhsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kulon Progo, bersama ini kami mengumumkan hasil Pengawas TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 di Kulon Progo.
Pengumuman dapat diunduh disini.