Lompat ke isi utama

Pers Release

Awasi Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Kulon Progo Temukan 5 Kendala di TPS

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo lakukan monitoring pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024. Pengawasan dilakukan tersebar di 12 Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di beberapa TPS. Fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyasar TPS rawan di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang sebelumnya telah dipetakan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas adhoc se-Kabupaten Kulon Progo ditemukan setidaknya ada 4 kendala yang terjadi di TPS. Permasalahan yang ada di TPS sebagai berikut :

  1. TPS yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak 1 TPS

  2. TPS yang mengalami kelebihan surat suara sebanyak 11 TPS

  3. TPS yang mengalami tertukar logistik sebanyak 1 TPS

  4. TPS yang kurang ramah disabilitas sebanyak 4 TPS

  5. Pengawas TPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS

Rincian kendala yang ditemukan sebagai berikut :

No

Kendala

Kelurahan/ Kalurahan, Kapanewon

Nomor TPS

Keterangan

1.

TPS yang mengalami kekurangan surat suara

Demangrejo, Sentolo

004

Kekurangan 20 surat suara

2.

TPS yang mengalami kelebihan surat suara

Giripeni, Wates

003

Kelebihan 20 surat suara

Wates, Wates

005

Kelebihan 1 surat suara

Sendangsari, Pengasih 

009

Kelebihan 2 surat suara

Kalirejo, Kokap 

004

Kelebihan 20 surat suara

Pendoworejo, Girimulyo

006

Kelebihan 1 surat suara

Purwosari, Girimulyo 

002

Kelebihan 2 surat suara

Donomulyo, Nanggulan 

003

Kelebihan 1 surat suara

Gerbosari, Samigaluh

003

Kelebihan 1 surat suara

Ngargosari, Samigaluh 

003

Kelebihan 1 surat suara

Pagerharjo, Samigaluh

007

Kelebihan 1 surat suara

Banjaroyo, Kalibawang 

001

Kelebihan 2 surat suara

3.

TPS yang mengalami tertukar logistik

Srikayangan, Sentolo

008 dan 009

Kotak suara antara TPS 008 dan 009 tertukar

4.

TPS yang kurang ramah disabilitas

Banjarharjo, Kalibawang

001

TPS berundak

Gotakan, Panjatan

001

TPS berundak

Sendangsari, Pengasih

012

TPS berundak

Wates, Wates

002

TPS berundak

5.

PTPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS

Bendungan, Wates

009

PTPS kecelakaan 

Demangrejo, Sentolo

005

PTPS sakit

 

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kendala tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas adhoc melakukan langkah sebagai berikut :

  1. Dalam kondisi kekurangan dan kelebihan surat suara, PTPS langsung melakukan komunikasi dengan KPPS, PPS dan PPK untuk mencatatkan kejadian

  2. Dalam kondisi TPS yang mengalami kotak suara yang tertukar, PTPS beserta KPPS dan satuan pengamanan melakukan koordinasi dengan PPS dan langsung menukarkan kotak suara yang tertukar tersebut.

  3. Dalam kondisi  TPS yang tidak aksesibel, PTPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk diberikan fasilitas yang layak kepada pemilih disabilitas.

  4. Dalam kondisi  PTPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS karena mengalami kecelakaan dan sakit, langsung ditindaklanjuti dengan menggantikan tugas PTPS tersebut kepada PKD untuk dilakukan pengawasan.

 

Tindak lanjut yang cepat dilakukan oleh pengawas di wilayah Kulon Progo, membuat adanya kendala tersebut tidak mengarah pada pelanggaran. Sejauh ini, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang tersebar di 12 Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo berjalan lancar, aman, dan tidak ditemukan pelanggaran. 

Pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo aktif melakukan koordinasi bersama jajaran pengawas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk mengetahui permasalah-permasalahan yang terjadi. Selain itu, adanya komunikasi antara Bawaslu Kulon Progo dan Panwascam berguna untuk memetakan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.

Minimnya kendala pada saat pemungutan dan penghitungan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

 

Pers Release