Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo lakukan monitoring pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024. Pengawasan dilakukan tersebar di 12 Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di beberapa TPS. Fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyasar TPS rawan di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang sebelumnya telah dipetakan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas adhoc se-Kabupaten Kulon Progo ditemukan setidaknya ada 4 kendala yang terjadi di TPS. Permasalahan yang ada di TPS sebagai berikut :
TPS yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak 1 TPS
TPS yang mengalami kelebihan surat suara sebanyak 11 TPS
TPS yang mengalami tertukar logistik sebanyak 1 TPS
TPS yang kurang ramah disabilitas sebanyak 4 TPS
Pengawas TPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS
Rincian kendala yang ditemukan sebagai berikut :
No | Kendala | Kelurahan/ Kalurahan, Kapanewon | Nomor TPS | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | TPS yang mengalami kekurangan surat suara | Demangrejo, Sentolo | 004 | Kekurangan 20 surat suara |
2. | TPS yang mengalami kelebihan surat suara | Giripeni, Wates | 003 | Kelebihan 20 surat suara |
Wates, Wates | 005 | Kelebihan 1 surat suara | ||
Sendangsari, Pengasih | 009 | Kelebihan 2 surat suara | ||
Kalirejo, Kokap | 004 | Kelebihan 20 surat suara | ||
Pendoworejo, Girimulyo | 006 | Kelebihan 1 surat suara | ||
Purwosari, Girimulyo | 002 | Kelebihan 2 surat suara | ||
Donomulyo, Nanggulan | 003 | Kelebihan 1 surat suara | ||
Gerbosari, Samigaluh | 003 | Kelebihan 1 surat suara | ||
Ngargosari, Samigaluh | 003 | Kelebihan 1 surat suara | ||
Pagerharjo, Samigaluh | 007 | Kelebihan 1 surat suara | ||
Banjaroyo, Kalibawang | 001 | Kelebihan 2 surat suara | ||
3. | TPS yang mengalami tertukar logistik | Srikayangan, Sentolo | 008 dan 009 | Kotak suara antara TPS 008 dan 009 tertukar |
4. | TPS yang kurang ramah disabilitas | Banjarharjo, Kalibawang | 001 | TPS berundak |
Gotakan, Panjatan | 001 | TPS berundak | ||
Sendangsari, Pengasih | 012 | TPS berundak | ||
Wates, Wates | 002 | TPS berundak | ||
5. | PTPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS | Bendungan, Wates | 009 | PTPS kecelakaan |
Demangrejo, Sentolo | 005 | PTPS sakit |
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kendala tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas adhoc melakukan langkah sebagai berikut :
Dalam kondisi kekurangan dan kelebihan surat suara, PTPS langsung melakukan komunikasi dengan KPPS, PPS dan PPK untuk mencatatkan kejadian
Dalam kondisi TPS yang mengalami kotak suara yang tertukar, PTPS beserta KPPS dan satuan pengamanan melakukan koordinasi dengan PPS dan langsung menukarkan kotak suara yang tertukar tersebut.
Dalam kondisi TPS yang tidak aksesibel, PTPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk diberikan fasilitas yang layak kepada pemilih disabilitas.
Dalam kondisi PTPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS karena mengalami kecelakaan dan sakit, langsung ditindaklanjuti dengan menggantikan tugas PTPS tersebut kepada PKD untuk dilakukan pengawasan.
Tindak lanjut yang cepat dilakukan oleh pengawas di wilayah Kulon Progo, membuat adanya kendala tersebut tidak mengarah pada pelanggaran. Sejauh ini, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang tersebar di 12 Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo berjalan lancar, aman, dan tidak ditemukan pelanggaran.
Pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo aktif melakukan koordinasi bersama jajaran pengawas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk mengetahui permasalah-permasalahan yang terjadi. Selain itu, adanya komunikasi antara Bawaslu Kulon Progo dan Panwascam berguna untuk memetakan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.
Minimnya kendala pada saat pemungutan dan penghitungan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.