Akselerasi JDIH, Bawaslu Kulon Progo Belajar Tata Kelola Hukum ke Kemenkum dan BPKP DIY
|
Dalam upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan dan tata kelola hukum, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan studi banding penataan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan strategis ini diinisiasi oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Rangkaian studi banding ini menyasar dua instansi strategis di Yogyakarta, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY serta Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Delegasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang hadir langsung dalam kegiatan ini terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH), serta staf operator JDIH.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si. Dalam sambutannya, Najib menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang tergolong baru, Bawaslu perlu melakukan studi tiru untuk mempercepat proses belajar dan mengadopsi praktik terbaik dari kantor atau instansi lain yang telah lebih maju.
Menyambung arahan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi memaparkan pandangan substantif mengenai urgensi di balik pelaksanaan studi tiru antarsesama lembaga vertikal ini. Menurutnya, langkah ini sangat penting dilakukan meskipun secara penilaian administratif JDIHN utamanya berfokus pada instansi tingkat pusat.
"Dalam Perbawaslu, ada kewajiban yang jelas bagi Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pengelolaan JDIH. Mengingat kami belum punya pengalaman cukup panjang dalam pengelolaan JDIH, cara belajar cepat untuk mengejar ketertinggalan adalah dengan memotong kompas melalui studi tiru ke Kemenkum," ujar Sutrisnowati.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan dari instansi pembina agar pengelolaan dokumentasi hukum di lingkungan Bawaslu dapat terus berkembang secara optimal.
"Kami mencari bentuk pembinaan dalam proses pengelolaan JDIH. Jika ada program pembinaan dari Kemenkum, Bawaslu memohon untuk dapat dilibatkan. Langkah ini penting untuk mengadopsi model sistem agar kita tidak tertinggal dalam mengelola JDIH," tegasnya.
Melalui kunjungan ke Kanwil Kemenkum DIY dan BPKP DIY ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo diharapkan mampu mengimplementasikan sistem tata kelola JDIH yang semakin profesional, adaptif, serta tepercaya dalam menyajikan informasi hukum kepada publik.
Penulis: Riga