Apresiasi Diskusi Pra Penyusunan Dapil, Bawaslu Kulon Progo: Penting untuk Pemetaan Kerawanan Pemilu
|
Kulon Progo — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menghadiri kegiatan Diskusi Terpumpun Pra Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo di Rumah Pintar Pemilu KPU Kulon Progo, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan daerah pemilihan DPRD Kabupaten Kulon Progo pada pemilu mendatang.
Hadir mewakili Bawaslu Kulon Progo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro memberikan apresiasi kepada KPU Kulon Progo yang dinilai aktif membuka ruang diskusi dan partisipasi publik sebagai bagian dari tahapan pra penyusunan daerah pemilihan. Menurut Djoko, langkah yang dilakukan KPU Kulon Progo tersebut sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 yang menegaskan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi dan keterwakilan dalam proses penataan dapil.
“Bawaslu Kulon Progo mengapresiasi KPU Kulon Progo yang secara aktif menyelenggarakan diskusi sebagai bahan pra penyusunan dapil. Ini menjadi langkah penting agar proses penataan dapil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan representasi dan partisipasi publik,” ujarnya. Djoko juga menegaskan bahwa dalam proses penyusunan dapil, KPU senantiasa memedomani tujuh prinsip utama penyusunan daerah pemilihan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan.
Bagi Bawaslu, forum diskusi seperti ini memiliki manfaat strategis dalam mendukung fungsi pengawasan pemilu, khususnya dalam penyusunan peta kerawanan pemilu pada tahapan mendatang. “Bagi Bawaslu, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bahan awal dalam penyusunan peta kerawanan pemilu. Dengan memahami dinamika wilayah, perkembangan penduduk, potensi konflik politik maupun kompleksitas sosial di masing-masing dapil, diharapkan ke depan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Diskusi tersebut juga membahas berbagai isu strategis terkait penataan dapil, mulai dari kepastian hukum kewenangan penyusunan dapil, perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk, hingga pentingnya pelibatan masyarakat, kelompok marginal, dan pemilih pemula dalam proses penyusunannya. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kulon Progo, jajaran partai politik se-Kulon Progo, akademisi, Bapperida, BPS, serta jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kulon Progo. Forum ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan minim potensi sengketa.
Humas Bawaslu Kulon Progo