Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY Konsolidasi Tingkatkan Layanan Informasi Publik
|
Yogyakarta, Senin 25 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti rapat koordinasi dalam rangka penguatan layanan keterbukaan informasi publik serta persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi (monev) penilaian dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait instrumen penilaian sekaligus memperkuat strategi publikasi digital di lingkungan Bawaslu se-DIY.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu DIY menegaskan bahwa terdapat perubahan pada metode penilaian dan tahapan monitoring evaluasi yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia meminta agar setiap tahapan dipahami dengan baik sehingga proses pengisian data dan penyediaan dokumen pendukung dapat dilakukan secara maksimal.
Anggota Bawaslu DIY selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bayu Mardinta, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini memiliki tantangan yang berbeda, terutama dalam aspek optimalisasi media sosial dan website resmi masing-masing lembaga. “Media sosial dan website harus aktif, konsisten, serta menjadi sarana publikasi yang terkelola dengan baik. Publikasi kegiatan tidak hanya sekadar diunggah, tetapi juga harus memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan,” ujar Bayu.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam merespons surat dari KID DIY. Bawaslu Kulon Progo, melalui Anggota Bawaslu Djoko, menyampaikan, “Kami telah melakukan penginputan data dan terus berupaya meningkatkan publikasi kelembagaan melalui penguatan website serta media sosial agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih optimal dan memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi,” ujarnya.
PPID Bawaslu Kulon Progo, Ade Irfan, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pelayanan PPID. Selain itu, Bawaslu Kulon Progo juga terus memperkuat pengelolaan media sosial serta publikasi berita di website resmi lembaga. Menurut Ade, optimalisasi kanal digital tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam mendukung peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik sekaligus menunjang hasil penilaian dari Komisi Informasi Daerah (KID). “Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan, baik dari sisi layanan PPID, media sosial, maupun publikasi berita di website agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin baik, cepat, dan memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Bayu Mardinta menekankan pentingnya sinergi antara PPID, sekretariat, dan kehumasan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. “Publikasi harus terus diperkuat, konsisten, dan terverifikasi. Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi juga bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Kulon Progo