Rapat Kearsipan Bahas Penataan dan Pemusnahan Arsip Secara Bertahap
|
Kulon Progo, Senin 25 Mei 2026 — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat kearsipan sebagai tindak lanjut penataan arsip dan persiapan proses penilaian serta pemusnahan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menghadirkan pendampingan dari Dinas Arsip bersama tim pendamping guna memperkuat pemahaman sekaligus praktek langsung dalam pengelolaan arsip di lingkungan kerja.
Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa proses pendampingan yang telah dilakukan dalam beberapa pertemuan sebelumnya telah memberikan tambahan pemahaman terkait tata kelola kearsipan. Tahap berikutnya diarahkan pada implementasi atau praktek langsung agar proses penataan arsip dapat berjalan lebih tepat dan meminimalkan kesalahan.
Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa target pengusulan penataan arsip diharapkan dapat terlaksana pada akhir tahun ini meskipun masih terdapat sejumlah keterbatasan internal. Selain itu. “Pemahaman terkait kearsipan sudah semakin baik, sehingga langkah berikutnya adalah praktik langsung agar proses pengerjaan bisa tepat dan meminimalkan kesalahan. Harapannya pengusulan ini dapat terlaksana sampai akhir tahun,”ujarnya.
Dari pihak Dinas Arsip, disampaikan pentingnya kesadaran tertib arsip sejak awal penciptaan dokumen, karena arsip sering kali baru dianggap penting ketika data tersebut hilang atau dibutuhkan kembali. “Kesadaran pentingnya arsip biasanya muncul ketika data sudah hilang dan dibutuhkan kembali. Karena itu tertib arsip harus dimulai sejak proses penciptaan arsip, bukan saat arsip sudah bermasalah,” jelas perwakilan Dinas Arsip.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tahapan penilaian arsip sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan. Penilaian dilakukan dengan mencocokkan arsip yang ada dengan jangka simpan atau retensi arsip untuk menentukan apakah arsip harus disimpan permanen atau dapat dimusnahkan sesuai aturan.
Kasubag Administrasi menambahkan bahwa usulan pemusnahan arsip dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional sebelum diteruskan ke ANRI. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dalam proses penilaian agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan. “Kegiatan selanjutnya akan diarahkan pada praktik penilaian dan pemusnahan arsip, sehingga kami berharap ada pendampingan agar proses ini berjalan sesuai ketentuan dan tertib administrasi,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa agenda pertemuan berikutnya akan difokuskan pada praktik pelaksanaan penilaian dan pemusnahan arsip sebagai tindak lanjut pengelolaan kearsipan di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
Humas Bawaslu Kulon progo