Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Awasi Coktas di 48 Kalurahan

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon progo melakukan pengawasan proses Coktas di wilayah Sentolo

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon progo melakukan pengawasan proses Coktas di wilayah Sentolo

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Pengawasan Coktas dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 9-10 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar seluruh kapanewon di Kabupaten Kulon Progo dengan cakupan 48 desa/kalurahan. Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Bawaslu Kulon Progo menurunkan tim pengawasan yang disesuaikan dengan pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Kulon Progo.

Pada Rabu, 9 September 2026, Bawaslu menurunkan sebanyak 15 tim pengawasan, sedangkan pada Kamis, 10 September 2026, diterjunkan 2 tim pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan pada setiap lokasi yang menjadi sasaran Coktas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, mengatakan penyesuaian jumlah tim pengawasan dilakukan karena KPU Kabupaten Kulon Progo menurunkan tim dalam jumlah yang cukup banyak. Bawaslu kemudian menyesuaikan strategi pengawasan agar setiap pelaksanaan Coktas dapat terpantau secara langsung. “Karena KPU Kabupaten Kulon Progo menurunkan tim dalam jumlah yang banyak, Bawaslu juga menyesuaikan jumlah tim pengawasan. Satu orang melakukan pengawasan terhadap satu tim Coktas KPU,” kata Isnaini.

Dalam pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan pencermatan terhadap 90 data pemilih. Data tersebut terdiri atas 88 potensi pemilih baru dan 2 pemilih nonaktif. Pengawasan Bawaslu dilakukan untuk memastikan proses pencermatan terhadap data tersebut dilaksanakan secara langsung dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Muh. Isnaini menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses PDPB menjadi bagian penting dalam memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. “Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai ketentuan, sehingga data yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan dapat mendukung tersusunnya data pemilih yang akurat dan mutakhir,” ujarnya.

Penulis   : Rachmat 

Foto        : Taufiq