Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Bahas Netralitas ASN dalam Konsolidasi Demokrasi

Dokumentasi

Anggota Bawaslu Kulon Progo (Djoko) sedang dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi. (Rabu, 06/Mei/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan membahas isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan potensi pelanggarannya dalam pelaksanaan Pilkada. Kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Mei 2026 di Wates, Kulon Progo tersebut menjadi bagian dari upaya persiapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Diskusi ini juga bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif serta menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, tokoh masyarakat sekaligus pensiunan ASN H. Rosyadudin, serta dosen senior Universitas Diponegoro Semarang Harry Soesanto. Dalam diskusi, para peserta membahas tantangan menjaga netralitas ASN di tengah dinamika politik daerah. Selain itu, dibahas pula pola pelanggaran yang umum terjadi serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan.

Rosyadudin menyampaikan bahwa ASN harus bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu. Menurutnya, netralitas ASN penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proses demokrasi. “ASN harus ditempatkan sebagai pelayan publik yang bekerja berdasarkan aturan dan profesionalitas, bukan berdasarkan kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Peserta diskusi juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN yang masih sering ditemukan saat Pilkada, seperti keterlibatan dalam kegiatan politik, penggunaan media sosial untuk menunjukkan dukungan, hingga mobilisasi ASN secara terselubung. Djoko Dwiyogo Soeryopoetro menjelaskan bahwa pola pelanggaran saat ini cenderung dilakukan secara halus dan informal. “Pelanggaran netralitas ASN saat ini lebih banyak dilakukan secara halus dan informal dibandingkan secara terbuka seperti pada masa lalu,” kata Djoko.

Sementara itu, Harry Soesanto menilai bahwa persoalan netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan hukum pemilu, tetapi juga reformasi birokrasi dan budaya pemerintahan yang sehat. Faktor jabatan, budaya patronase politik, kurangnya pemahaman regulasi, serta lemahnya pengawasan internal disebut menjadi penyebab ASN rentan terlibat politik praktis. “Netralitas ASN bukan semata persoalan hukum pemilu, tetapi juga berkaitan dengan reformasi birokrasi dan budaya pemerintahan yang sehat,” ungkap Harry.

Penulis: Ridho

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo