Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Bersama Satpol PP Tertibkan Pelanggaran APK

Bawaslu Kulon Progo Bersama Satpol PP Tertibkan Pelanggaran APK

Dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK. Oleh karena itu, pada Hari Kamis, Tanggal 13 Desember 2018, Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo menertibkan beberapa APK yang melanggar di Kecamatan Sentolo, Lendah, Wates, Pengasih, Kokap, dan Temon.

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran terkait tata cara pemasangan, seperti APK yang dipaku di pohon, dipasang di fasilitas pemerintah, maupun tiang yang bukan milik pribadi. Total APK melanggar yang ditertibkan oleh Bawaslu Kulon Progo pada tanggal 13 Desember 2018 tersebut bersama Satpol PP dengan dibantu pengamanan dari pihak kepolisian yakni 455 APK yang melanggar. Dari 6 Kecamatan yang dilakukan penertiban APK, pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Sentolo dengan jumlah 263 APK melanggar, adapun Kecamatan Lendah dengan 58 APK melanggar, Kecamatan Wates dan Temon masing-masing 45 APK melanggar, Kecamatan Kokap 34 APK melanggar, serrta Kecamatan Pengasih 10 APK melanggar.

Adapun dari data hasil pengawasan tersebut, APK yang melanggar ketentuan batas maksimal jumlah berdasarkan Keputusan KPU sebanyak 17 buah, dipasang di tempat yang dilarang sebanyak 6 buah, dipasang diluar zonasi pemasangan APK sejumlah 79 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sebanyak 355 buah. Jenis APK yang melanggar adalah 36 buah baliho, 8 buah spanduk, 4 buah umbul-umbul, 390 buah bendera, serta 17 buah rontek.

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo masih terus melakukan himbauan secara persuasif kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur. Adapun terhadap temuan jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo terkait pelanggaran pemasangan APK ini, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo. KPU Kabupaten Kulon Progo kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Dalam waktu 1×24 jam jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan Pol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban.

Tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo kepada partai politik terkait rekomendasi jajaran pengawas pemilu ini, beberapa partai politik telah menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun demikian masih banyak partai politik yang belum menertibkan APK mereka yang melanggar.